Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp 107.3 Juta per Jemaah
JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
"Selain itu pertimbangan terkait dinamika geopolitik global, fluktuasi harga avtur serta pergerakan nilai tukar, maka Timwas Haji mengingatkan untuk penentuan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji harus hati-hati dan cermat," ujar Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat membacakan laporan Timwas Haji DPR RI dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dalam laporannya, Timwas Haji DPR turut menyampaikan enam poin rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Poin pertama mendorong pemerintah menjaga batas maksimal empat jemaah di setiap kamar demi menjamin kesetaraan, kenyamanan, serta kemudahan akses fasilitas.
Rekomendasi kedua meminta pemerintah memperbaiki ketepatan waktu distribusi logistik makanan siap saji melalui mitigasi hambatan lapangan yang lebih ketat.
Pada poin ketiga, Timwas Haji DPR meminta pemanfaatan armada transportasi yang ramah bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas diprioritaskan secara menyeluruh.
Selanjutnya, penyediaan sarana medis, ambulans, kursi roda, hingga pasokan obat-obatan perlu dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai kebutuhan jemaah.
"(Kelima) Mendorong pemenuhan fasilitas dan layanan di Armuzna ditingkatkan minimal setara dengan paket kelas C, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujar Cucun sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Terakhir, Timwas Haji DPR mendorong skema perekrutan serta pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diterapkan juga kepada petugas kloter dan Petugas Haji Daerah.
Dalam laporan tersebut, Cucun turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) beserta pemangku kepentingan terkait atas kontribusinya pada ibadah haji 2026.
"Secara umum, pelaksanaan ibadah haji 2026 lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Timwas Haji DPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan atas segala capaian positif pada musim haji tahun ini," ujar Cucun sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar BPIH pada 2027 atau 1448 H disesuaikan menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Usulan nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH 2026 yang berada di angka Rp 87.409.365,45.
Saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, Irfan menjelaskan bahwa penyesuaian biaya tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
"Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai Kenaikan usulan biaya haji 2027 tidak hanya dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah, pemerintah juga memperhitungkan meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah. Sejumlah komponen lain turut menjadi faktor penyesuaian biaya, di antaranya penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti. Kendati demikian, pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap berada pada tingkat yang terjangkau. Dalam skema tersebut, sebesar 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji. "Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kami hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan sebagaimana dilansir dari berita sumber.