Breaking

Pakar FH UI Sebut Penetapan Batas Harga Atasi Kegagalan Pasar

AK
Akbar

Editor: Septian Akbar Gumilang

Minggu, 23 Agustus 2026
Pakar FH UI Sebut Penetapan Batas Harga Atasi Kegagalan Pasar
Ilustrasi Penetapan Batas Harga Atasi Kegagalan Pasar (FOTO : NET)

JAKARTA – Pemerintah dianggap memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar, salah satunya dengan menetapkan batas harga atau tarif. Langkah kebijakan tersebut sangat dibutuhkan sewaktu mekanisme pasar gagal berjalan sempurna serta berpotensi merugikan konsumen dan keberlanjutan industri.

Hari Prasetiyo selaku Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) menyatakan bahwa kegagalan pasar merupakan hal yang wajar terjadi sehingga butuh campur tangan dari pemerintah.

“Kalau kami lihat faktualnya, pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun untuk menjaga keberlanjutan atau stabilitas pasar itu sendiri,” ujar Hari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri" di Jakarta, dikutip Minggu (23/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut pandangan Hari, instruksi pemerintah kepada para pelaku usaha guna menetapkan harga atau tarif tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan kartel. Ia kemudian memberikan contoh pada kasus kesepakatan harga ayam antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian bersama para pengusaha ayam pada tahun 2016.

Pada waktu itu, penetapan harga diputuskan usai pemerintah menerima masukan serta keluhan mengenai harga daging ayam yang terus merosot hingga di bawah harga pokok penjualan. Walaupun sempat dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Para majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat mengenai kesepakatan pengaturan harga yang melanggar hukum persaingan usaha.

Masalah yang serupa, menurut Hari, juga terjadi dalam penetapan batas maksimum suku bunga pada pinjaman daring (pindar). Aturan batas tarif itu pada awalnya disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang lalu dinaikkan dan dijadikan norma lewat arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, penetapan kebijakan tersebut pada akhirnya dinilai oleh KPPU sebagai bentuk praktik kartel. “Baru-baru ini kasus terakhir yang kami lihat adalah AFPI membuat batas tarif untuk industri pinjol. Kemudian batas tarif itu dinaikkan oleh OJK sebagai norma. Tapi kemudian KPPU menilai yang dilakukan AFPI itu sebagai sesuatu yang dikategorikan kartel,” jelas Hari sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurutnya, dinamika tersebut memperlihatkan terdapat kesenjangan dalam memandang hubungan antara kebijakan dari pemerintah dan aturan persaingan usaha. “Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru di-approve oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya, tidak pernah ditegur,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hari berpendapat bahwa pihak KPPU tetap mempunyai ruang untuk mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha. Kendati demikian, proses evaluasi tersebut wajib memperhitungkan konteks intervensi dan batasan kewenangan pemerintah saat membuat kebijakan.

Di sisi lain, Dian Utami Mas Bakar selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin menyampaikan bahwa tindakan intervensi pemerintah terhadap pasar harus mempunyai landasan kewenangan yang jelas demi kepentingan hukum dan masyarakat. “Intervensi pemerintah ini sebenarnya poinnya adalah bahwa harus berdasarkan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan hukum serta harus menggunakan instrumen hukum yang memadai,” ujar Dian sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut pendapat Dian, persoalan pengaturan tarif pindar juga mesti diamati dari kacamata hukum administrasi negara, khususnya karena ada arahan langsung dari OJK kepada pihak AFPI. Ia mengutarakan perlunya pengkajian apakah arahan tersebut telah memiliki dasar kewenangan yang memadai, termasuk ditinjau dari aspek legalitas, tujuan kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas, sampai stabilitas.

“Kalaupun misalnya kemudian ada arahan yang belum bersifat pengaturan dilaksanakan oleh pemerintah perlu dicek dari perspektif hukum administrasi negara. Apakah tindakan intervensi itu berwenang atau tidak, asas legalitas, tujuan pemberian kewenangan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan stabilitas,” kata Dian sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dalam forum diskusi tersebut, CLGS FH UI turut memberikan rekomendasi agar KPPU dapat menyampaikan saran serta mengingatkan kementerian dan lembaga pemerintah jika ada regulasi yang berpotensi menabrak aturan persaingan usaha.

Sementara itu, pihak OJK dalam keterangan resminya pada tanggal 20 Mei 2025 menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pindar dimaksudkan guna melindungi konsumen dari beban bunga tinggi sekaligus mencegah masyarakat terjerat pinjaman daring ilegal.

Hingga saat ini, perkara yang berkaitan dengan pengaturan tarif tersebut masih dalam proses hukum pada tahap banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal untuk agenda pemeriksaan saksi dan ahli diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua