Breaking

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Agustus 2026 Tembus Rp3.618 per Kg

AK
Akbar

Editor: Septian Akbar Gumilang

Sabtu, 22 Agustus 2026
Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Agustus 2026 Tembus Rp3.618 per Kg
Ilustrasi kelapa sawit (FOTO : NET)

PONTIANAK – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi para pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode III Agustus 2026 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, patokan harga TBS untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.618,74 per kilogram.

Rapat pembahasan harga tersebut diselenggarakan pada Jumat (21/8/2026) dengan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Pada pertemuan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) disepakati sebesar Rp15.279,31 per kilogram dan harga kernel ditetapkan Rp12.588,53 per kilogram, yang mana keduanya belum mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di samping itu, Faktor Indeks “K” disepakati berada di angka 92,32 persen.

Berdasarkan acuan komponen tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menentukan patokan harga sesuai dengan usia tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun harganya Rp2.716,24 per kilogram, umur empat tahun Rp2.920,28, umur lima tahun Rp3.135,69, umur enam tahun Rp3.268,22, umur tujuh tahun Rp3.384,81, umur delapan tahun Rp3.478,75, serta umur sembilan tahun sebesar Rp3.544,22 per kilogram.

Sementara itu, kelompok tanaman yang menginjak umur 10 hingga 20 tahun mencatatkan nilai tertinggi, yakni Rp3.618,74 per kilogram.

Adapun bagi tanaman yang telah berusia lebih tua, harga TBS umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.575,02 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.542,57, umur 23 tahun Rp3.497,68, umur 24 tahun Rp3.399,19, dan umur 25 tahun yakni Rp3.307,75 per kilogram.

Ketentuan harga ini berlaku khusus untuk Periode III Agustus 2026 atau sebagai acuan pembayaran TBS periode 16 hingga 22 Agustus 2026.

Dalam forum rapat tersebut, Tim Penetapan Harga turut menyepakati sejumlah aturan mengenai pengecualian beberapa perusahaan dari perhitungan komponen CPO maupun Indeks “IS”.

PT AAC tidak disertakan dalam perhitungan harga TBS komponen CPO karena harga CPO perusahaan ini berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Sedangkan PT BPJ dan PT BTS juga tidak dimasukkan karena harga CPO milik mereka tercatat 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar.

Mengenai komponen IS, terdapat pula sejumlah perusahaan yang dikeluarkan dari kalkulasi akibat harga berada 2,5 persen di atas atau di bawah angka rata-rata Kalimantan Barat.

Daftar perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar antara lain PT BRU, PT MPE, PT MISP, PT BPK, PT TBSM, PT PHS, PT SISM, PT SAM, PT GUM, serta PT AAC.

Di sisi lain, perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar meliputi PT PN 4 REG V SGU, PT KSP, PT SDK, PT GKG, PT KPI, dan PT MSL.

Selain itu, tercatat pula bahwa PT HSL dan PT ANI tidak menyerahkan data transaksi penjualan CPO serta PK pada periode berjalan ini.

Tim Penetapan Harga TBS mendorong pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait untuk menindak tegas praktik perdagangan TBS di timbangan luar pabrik.

Langkah penertiban juga diharapkan menyasar transaksi jual beli TBS via badan usaha atau CV demi menjamin tata niaga berjalan transparan dan tidak merugikan pihak pekebun.

Sejak Periode I Maret 2026, penghitungan penetapan harga TBS telah berpedoman pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Pihak tim juga mengimbau kewajiban bagi seluruh perusahaan anggota Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk menghadiri rapat penetapan sesuai mandat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Tim Penetapan Harga kembali menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat untuk menyerap TBS pekebun melalui wadah kelembagaan pekebun atau kelompok tani.

Proses pembelian tersebut wajib mengacu pada standar harga yang dirilis Tim Penetapan Harga TBS Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

Tak hanya itu, seluruh PKS diwajibkan menyerahkan laporan tertulis mengenai realisasi penetapan harga TBS di setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Lewat keputusan resmi ini, penetapan harga TBS periode 16–22 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam mewujudkan tata niaga kelapa sawit yang adil, tertib, serta memberikan kepastian bagi seluruh pekebun di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua