Harga Oli Naik Rata-rata 17 Persen, Pertamina Buka Suara
JAKARTA - Banderol pelumas otomotif terpantau terus merangkak naik di tengah depresiasi kurs rupiah serta himpitan biaya operasional bahan baku. Lonjakan harga ini belakangan ramai memicu perbincangan hangat dari netizen di jagat media sosial.
Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rika Gresia Wahyudi membenarkan adanya kebijakan penyesuaian harga jual pelumas di tingkat pasar. Meski begitu, nilai kenaikan tersebut bervariasi bergantung pada tiap jenis produk.
"Ada penyesuaian harga, namun besarannya berbeda-beda untuk tiap serinya. Rata-rata kenaikan untuk pelumas sebesar 17% untuk seluruh seri," ujar Rika, Kamis (4/6/2026).
Menurut pandangannya, konstelasi global saat ini memberikan konsekuensi multidimensi bagi industri pelumas, termasuk dalam urusan pengadaan pasokan bahan baku.
Di samping faktor tersebut, harga produk pelumas dikondisikan oleh bermacam variabel, mulai dari harga bahan baku, ketersediaan stok, hingga dinamika pasar di tingkat domestik.
"Situasi global saat ini menyebabkan dampak multidimensi yang salah satunya adalah ketersediaan bahan baku pelumas. Sementara itu harga pelumas dipengaruhi berbagai faktor, antara lain ketersediaan dan harga bahan baku serta dinamika pasar domestik industri pelumas," jelasnya.
Kendati menerapkan penyesuaian harga baru, Pertamina Lubricants menggaransi bakal tetap konsisten menjaga mutu produk demi memenuhi ekspektasi pengguna individu maupun kebutuhan sektor manufaktur.
Pertamina Lubricants juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembelian pelumas lewat gerai resmi serta jaringan distribusi terpercaya guna menghindari peredaran produk tiruan yang marak di pasaran.
Dari sudut pandang berbeda, kalangan perlindungan konsumen menilai kenaikan harga oli berpotensi memperberat pengeluaran masyarakat.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana memaparkan, kendati oli bukan merupakan komoditas primer, kenaikan harga tersebut tetap akan memengaruhi struktur dompet konsumen.
Berdasarkan penilaian Niti, kenaikan harga ini lumrah terjadi lantaran industri pelumas nasional hingga kini masih bertumpu pada pasokan bahan baku impor. Ditambah lagi, lonjakan harga minyak bumi, harga kemasan plastik, hingga laju inflasi turut memicu pembengkakan biaya pada sektor manufaktur dan distribusi.
"Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti, Kamis (4/6/2026).
Ia pun mewanti-wanti masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pelumas palsu, khususnya apabila mendapati produk oli yang ditawarkan dengan harga yang terlampau miring jauh di bawah harga pasar normal.
Laras dengan hal itu, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengutarakan bahwa kebijakan menaikkan harga oli justru berisiko memberikan dampak kontraproduktif bagi industri pelumas secara makro.
Menurut analisis Tulus, lonjakan harga tersebut berpotensi menyuburkan peredaran produk oli palsu, oli gelap, hingga jenis oli daur ulang yang berasal dari pelumas bekas yang diproses kembali kemudian diperjualbelikan lagi di pasaran.
"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan karena berpotensi memeriahkan oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Tulus melihat bahwa jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, maupun asosiasi pabrikan pelumas hingga saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam memberangus peredaran oli palsu.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kebijakan penyesuaian harga ini ditinjau kembali supaya tidak merusak ekosistem pasar.
Menurutnya, masifnya peredaran oli tiruan tidak sekadar memberikan kerugian bagi sisi konsumen, melainkan juga memukul produsen resmi dan keberlanjutan industri pelumas secara keseluruhan.