Rabu, 11 Februari 2026

Dampak Hukum Permanen: Mengapa Mantan Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana

Dampak Hukum Permanen: Mengapa Mantan Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana
Dampak Hukum Permanen: Mengapa Mantan Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana

JAKARTA - Dalam dunia korporasi plat merah, muncul sebuah persepsi umum bahwa masa jabatan yang pendek dapat menjadi tameng pelindung dari jeratan hukum di masa depan. Namun, realita penegakan hukum di Indonesia berkata lain. Jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa konsekuensi yang tidak terputus oleh waktu. Sebuah keputusan yang diambil dalam hitungan bulan bisa berakibat pada proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun setelah pejabat tersebut menanggalkan kursinya. Integritas dalam mengambil kebijakan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan durasi kepemimpinan.

Sejarah panjang pengusutan kasus korupsi di lingkungan perusahaan negara membuktikan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kebijakan yang salah tidak akan menguap begitu saja. Mantan petinggi perusahaan negara tetap memikul beban tanggung jawab penuh atas setiap tanda tangan yang mereka goreskan pada dokumen strategis. Penegakan hukum yang konsisten menjadi pengingat bahwa pensiun bukanlah pintu pelarian dari tanggung jawab terhadap uang rakyat yang dikelola selama masa jabatan.

Esensi Dampak Keputusan Di Atas Durasi Jabatan

Baca Juga

Program CSR Bigger Dream MMSGI dan LINE Perkuat Kapasitas Murid Sekolah

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, memberikan pandangan mendalam mengenai dinamika tanggung jawab hukum ini. Menurutnya, publik dan para pejabat harus memahami bahwa ukuran utama dalam penilaian hukum bukanlah berapa lama seseorang duduk di kursi jabatan, melainkan kualitas dan dampak dari keputusan yang dilahirkan. Fokus utama aparat penegak hukum dalam membedah dugaan tindak pidana korupsi adalah melihat sejauh mana niat dan konsekuensi dari kebijakan tersebut terhadap stabilitas keuangan negara.

Praswad menegaskan bahwa kebijakan yang merugikan negara memiliki sifat yang menetap. “Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa. Penjelasan ini menekankan bahwa durasi jabatan hanyalah angka, sementara lubang kerugian yang diciptakan bisa menjadi beban APBN dalam jangka panjang. “Masa jabatan yang singkat tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya kembali.

Peran Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Praswad menyoroti peran krusial kepemimpinan nasional dalam memastikan uang negara kembali ke kasnya. Presiden, dalam kapasitasnya sebagai panglima tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, memiliki mandat moral dan konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Hal ini mencakup instruksi kepada lembaga seperti KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyisir kembali kasus-kasus lama yang melibatkan mantan direksi BUMN jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi-institusi tersebut bukan semata-mata upaya penghukuman badan, melainkan sebuah instrumen penting untuk pemulihan kerugian finansial negara serta pencegahan agar pola kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. “Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi wajib untuk mengejar seluruh sen uang rakyat yang disalahgunakan guna dikembalikan ke kas negara dan memulihkan keuangan negara,” tutur Praswad.

Unsur Pidana: Membedah Mens Rea dan UU Tipikor

Dalam kacamata hukum pidana, proses menjerat mantan pejabat BUMN memiliki standar pembuktian yang ketat. Unsur yang paling menentukan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah keberadaan niat jahat atau mens rea. Jaksa penuntut harus mampu membuktikan bahwa pejabat tersebut mengetahui dan menghendaki adanya keuntungan pribadi atau kelompok, yang secara simultan menyebabkan kerugian pada keuangan negara selama ia menjabat.

Selama bukti-bukti menunjukkan bahwa unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terpenuhi, maka status "mantan" tidak akan berlaku di hadapan hukum. Penegasan ini menjadi peringatan bagi direksi BUMN yang sedang menjabat maupun yang sudah purna tugas, bahwa integritas adalah satu-satunya pelindung sejati. Jabatan mungkin singkat, namun bayang-bayang pertanggungjawaban akan selalu melekat erat selama kerugian negara belum terpulihkan.

Urgensi Pemulihan Keuangan Negara sebagai Prioritas Utama

Upaya mengejar pertanggungjawaban mantan direksi BUMN juga berakar pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Korupsi di sektor BUMN seringkali memiliki nilai yang fantastis, yang jika dibiarkan, akan mengganggu layanan publik yang seharusnya dibiayai oleh keuntungan perusahaan negara tersebut. Oleh karena itu, penindakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada level manajer operasional, tetapi harus menyentuh hingga ke pengambil kebijakan tertinggi jika ditemukan bukti keterlibatan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari KPK dan Kejaksaan Agung, diharapkan iklim profesionalisme di tubuh BUMN semakin meningkat. Setiap direksi harus menyadari bahwa mereka adalah wali dari harta kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah strategis yang diambil harus didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar di masa depan, mereka tidak perlu berhadapan dengan meja hijau akibat kebijakan masa lalu yang mencederai amanah rakyat.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Oriflame Indonesia Bertahan Direct Selling di Tengah Gempuran Social Commerce Modern

Oriflame Indonesia Bertahan Direct Selling di Tengah Gempuran Social Commerce Modern

Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja YIA Terbaru Rabu 11 Februari

Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja YIA Terbaru Rabu 11 Februari

Diskon 70 Persen Tiket DAMRI Flash Sale Spesial Valentine

Diskon 70 Persen Tiket DAMRI Flash Sale Spesial Valentine

Garuda Indonesia dan BSI Perluas Akses Ibadah Umrah 2026 Lewat GUTF dan Penawaran Khusus

Garuda Indonesia dan BSI Perluas Akses Ibadah Umrah 2026 Lewat GUTF dan Penawaran Khusus

Garuda Indonesia Diposisikan Jadi Induk Holding Maskapai Nasional di Kuartal I 2026

Garuda Indonesia Diposisikan Jadi Induk Holding Maskapai Nasional di Kuartal I 2026