JAKARTA - Memasuki Februari 2026, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial reguler yang ditunggu jutaan masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dicairkan sebagai bagian dari tahap pertama penyaluran bantuan sepanjang tahun. Kehadiran bansos ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Penyaluran PKH dan BPNT merupakan agenda rutin yang dijalankan Kementerian Sosial untuk memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Baca JugaLayanan Samsat Keliling Kamis Hadir Di Empat Belas Wilayah Jadetabek Lengkap
Pada tahap awal 2026 ini, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam basis data resmi.
Jadwal Pencairan Bansos Tahap Pertama 2026
Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik, bansos PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret dijadwalkan cair pada Februari 2026. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur dan mitra resmi pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan dengan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka telah sesuai dan aktif agar tidak mengalami kendala saat proses penyaluran.
Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan 2026
Program Keluarga Harapan dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga miskin melalui bantuan bersyarat. Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Ibu hamil atau nifas menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tiga bulan. Anak usia dini 0 hingga 6 tahun juga mendapatkan bantuan Rp 750.000 per tiga bulan. Untuk jenjang pendidikan, anak SD atau sederajat menerima Rp 225.000 per tiga bulan, anak SMP atau sederajat Rp 375.000 per tiga bulan, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp 500.000 per tiga bulan.
Kelompok lanjut usia berusia 60 tahun ke atas memperoleh bantuan Rp 600.000 per tiga bulan. Penyandang disabilitas berat juga mendapatkan bantuan dengan nominal yang sama. Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan paling besar, yakni Rp 2.700.000 per tiga bulan.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai 2026
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan keluarga kurang mampu. BPNT diberikan dalam bentuk saldo bantuan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Pada tahun 2026, BPNT ditetapkan sebesar Rp 600.000 per tiga bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah itu, pengguna diminta memilih wilayah sesuai data KTP, memasukkan nama lengkap penerima manfaat, lalu mengetik kode captcha yang muncul. Dengan menekan tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta keterangan penyaluran.
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel pintar. Alternatif lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima bansos agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah golongan yang tidak berhak menerima PKH maupun BPNT.
Golongan tersebut mencakup individu yang alamat atau datanya tidak ditemukan, serta mereka yang telah meninggal dunia tanpa adanya pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga. Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri, serta keluarga mereka juga tidak termasuk penerima bansos.
Selain itu, pensiunan ASN, TNI, dan Polri, guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, serta perangkat desa aktif tidak berhak menerima bantuan. Masyarakat dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD, penghasilan di atas upah minimum daerah, atau terdaftar sebagai pengurus dan pemilik perusahaan juga dikecualikan.
Mereka yang telah menerima bantuan sosial lain di luar Kementerian Sosial, atau secara sukarela menolak bantuan dan PBI Jaminan Kesehatan, turut masuk dalam daftar tidak layak menerima bansos.
Pentingnya Validasi dan Pemutakhiran Data
Keberhasilan penyaluran PKH dan BPNT sangat bergantung pada validitas data penerima. Pemerintah terus mendorong pemutakhiran data secara berkala melalui pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan kondisi ekonomi, status pekerjaan, maupun komposisi keluarga menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Dengan data yang akurat, bansos diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Lengkap KA Prameks Yogyakarta Kutoarjo Kamis 5 Februari 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Batam Jakarta Februari 2026 Lengkap Harga Tiket
- Kamis, 05 Februari 2026
Jadwal Kapal Pelni Makassar Tarakan Februari 2026 Lengkap Harga Tiket Terbaru
- Kamis, 05 Februari 2026
Menlu Sugiono Ungkap Peran Palestina Dorong Indonesia Gabung Dewan Perdamaian
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Bansos KLJ Februari 2026 Cair Rp900.000, Lansia Jakarta Bisa Cek Penerima
- Kamis, 05 Februari 2026
Prabowo Bahas Board Of Peace Bersama Eks Menlu Wamenlu Di Istana Negara
- Kamis, 05 Februari 2026
BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Ini Kriteria Aktivasi Ulang Peserta JKN Nasional 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Kemenag Bengkulu Salurkan Donasi Seratus Juta untuk MIS Nurroniah Mukomuko
- Kamis, 05 Februari 2026
Kemenag Asahan Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik dari KPKNL Kisaran
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
Gubernur Jakarta Targetkan 10.000 Bus Listrik Transjakarta pada 2029
- 05 Februari 2026


.jpg)
.jpg)








