Rabu, 14 Januari 2026

Pelaku Migas Sangsi Pemerintah Wajibkan Bensin Etanol 20%

Pelaku Migas Sangsi Pemerintah Wajibkan Bensin Etanol 20%
Pelaku Migas Sangsi Pemerintah Wajibkan Bensin Etanol 20%

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan mandatori bensin dengan campuran bioetanol 20% atau E20 pada 2027 atau 2028 menuai reaksi dari pelaku industri migas. 

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang sebelum diterapkan, mengingat penerapan E10 sendiri masih menyisakan banyak persoalan.

Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menyatakan bahwa kebijakan mandatori bioetanol berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu jika dilakukan tanpa koordinasi dan komunikasi yang jelas bersama industri. 

Baca Juga

Menteri UMKM Dorong Kelas Usaha Mikro Ojol Berkembang

“Terus terang yang E10 saja saya masih bingung apa alasannya, kenapa dibuat mandatori? Ini [bisa] membuat kegaduhan lagi. Itu kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan,” kata Moshe.

Ia menekankan perlunya pemerintah menjelaskan cakupan kebijakan bioetanol tersebut, apakah hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) atau juga diwajibkan bagi seluruh badan usaha hilir migas, termasuk pelaku swasta. 

Menurutnya, belum tentu seluruh pelaku industri siap atau sepakat dengan penerapan mandatori tersebut.

Kekhawatiran Industri Terhadap Mandatori Bioetanol

Aspermigas juga menyoroti sisi lingkungan dan keberlanjutan dari penggunaan bioetanol. Moshe menilai bioetanol belum tentu lebih unggul dibandingkan BBM konvensional. 

Bahkan, ada risiko kebijakan ini mendorong pembukaan lahan baru secara masif untuk bahan baku bioetanol, yang dapat meningkatkan deforestasi.

“Kalau dari sisi lingkungan tidak lebih bersih juga. Apakah ini lebih sustainable? Enggak juga. Malah justru dikhawatirkan ini akan membuka lahan-lahan hutan yang tadinya hutan tropis bisa jadi kebun energi,” jelas Moshe.

Penerapan mandatori E10 maupun E20 dinilai akan menuntut pembangunan industri baru, mulai dari kilang etanol hingga penyediaan lahan bahan baku seperti jagung, singkong, dan tebu. 

Moshe menambahkan, kebijakan ini pada akhirnya hanya akan mengalihkan impor dari BBM ke etanol, tanpa menjamin harga menjadi lebih murah.

Belum lagi, impor etanol tidak lebih murah dibandingkan impor BBM dasar, sementara penggunaan etanol dalam BBM juga memerlukan aditif tambahan untuk mengatasi dampak negatif terhadap mesin kendaraan. 

Karena itu, Aspermigas meminta pemerintah membuka ruang diskusi lebih luas dengan industri dan perwakilan konsumen sebelum menentukan kebijakan strategis tersebut.

Penjelasan Pemerintah dan Rencana Implementasi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji penerapan E10 atau E20, dengan target mandatori paling cepat pada 2027 atau paling lambat 2028. Ia memastikan pembangunan pabrik pengolahan bioetanol akan menjadi bagian dari persiapan program ini.

“E10 sampai E20 untuk etanol, itu akan kita bikin mandatori karena nanti program itu pada 2027 atau 2028, itu akan dibangun di beberapa tempat. Bahan bakunya kan adalah jagung, kemudian singkong, dan tebu, dan beberapa komoditas lainnya,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa program ini juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

 “Nanti kita akan juga melibatkan masyarakat, karena di situ kan ada, di samping ketahanan energi, kita penciptaan lapangan pekerjaan. Jadi masyarakat kita suruh tanam, kemudian ada yang menjadi offtaker untuk diolah menjadi etanol,” jelasnya.

Fokus Mandatori Hanya untuk Pertamax

Kementerian ESDM menyebutkan bahwa mandatori bioetanol yang akan diterapkan pada 2027 atau 2028 hanya menyasar BBM nonsubsidi, yakni Pertamax. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan peta jalan yang disusun kementerian belum membahas penerapan mandatori untuk BBM nonsubsidi Pertalite.

“Pada saat ini masih untuk yang Pertamax, yang versi PSO belum dibahas,” kata Eniya.

Meskipun Pertamax dengan campuran bioetanol akan diprioritaskan, BBM jenis Pertamax tanpa campuran etanol tetap dijual secara luas.

Eniya menambahkan, Pertamax dengan campuran etanol akan ditingkatkan peredarannya di lokasi tertentu saja, bukan langsung ke seluruh wilayah Indonesia. 

“Tentunya masih ada karena produknya kan Pertamax Green 95 itu yang diperbanyak maksudnya dan dipertimbangkan di lokasi-lokasi tertentu, bukan langsung ke semua pulau di Indonesia ya,” tegasnya.

Ruang Diskusi Masih Dibutuhkan

Kebijakan mandatori bensin dengan campuran bioetanol ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait tujuan dan efektivitasnya. Moshe dari Aspermigas menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan apakah tujuan kebijakan ini untuk mengurangi impor, mencapai swasembada energi, atau memberikan manfaat lingkungan.

“Sekali lagi saya pertanyakan, ini tujuannya apa sih sebenarnya? Mengurangi impor tidak? Swasembada energi? Enggak juga. Masalah lingkungan? Tidak juga. Jadi apa? Nah, ini yang kita mesti pertanyakan ke Pak Menteri,” tegas Moshe.

Kebijakan ini, meskipun berpotensi memberikan dampak positif seperti penciptaan lapangan kerja dan diversifikasi energi, tetap membutuhkan kajian menyeluruh. 

Diskusi yang melibatkan industri, pemerintah, dan konsumen diyakini akan memberikan dasar yang lebih kokoh sebelum implementasi E20 dilakukan secara mandatori pada 2027 atau 2028.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Beras SPHP Dipastikan Rp 12.500 Per Kilogram

Harga Beras SPHP Dipastikan Rp 12.500 Per Kilogram

DEN Tegaskan PLTN Tidak Langsung Gantikan PLTU

DEN Tegaskan PLTN Tidak Langsung Gantikan PLTU

RDMP Pertamina Balikpapan Hasilkan BBM Bersih Standar Euro 5 Terbaru

RDMP Pertamina Balikpapan Hasilkan BBM Bersih Standar Euro 5 Terbaru

Pemerintah Lanjutkan Program Paket Ekonomi Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Pemerintah Lanjutkan Program Paket Ekonomi Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Kemenkop Targetkan 26.000 Gerai Kopdes Merah Putih Tahun 2026

Kemenkop Targetkan 26.000 Gerai Kopdes Merah Putih Tahun 2026