Rabu, 07 Januari 2026

Pemerintah Umumkan Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya

Pemerintah Umumkan Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pemerintah Umumkan Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya

JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun ini. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sosial. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Pembebasan PPh 21 mencakup penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Termasuk di dalamnya gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis sesuai ketentuan perusahaan atau kontrak kerja. Dengan begitu, pekerja mendapatkan manfaat langsung tanpa potongan pajak yang memberatkan.

Baca Juga

Apa Arti Akumulasi? Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Menghitungnya

Tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan beban pajak bagi pegawai. Hal ini diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik sekaligus meningkatkan produktivitas di sektor padat karya. Pemberian insentif ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.

Sektor yang Mendapat Fasilitas PPh 21

Lima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif berlaku untuk seluruh pegawai tetap dan tidak tetap tertentu. Penerima manfaat diatur berdasarkan penghasilan dan jenis kontrak kerja yang dimiliki.

Pegawai tetap tertentu mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP tanpa batasan potongan. Sedangkan pegawai tidak tetap seperti harian, mingguan, atau borongan diberikan fasilitas jika upah rata-rata per hari tidak melebihi Rp500.000. Hal ini memastikan bahwa manfaat lebih tepat sasaran kepada pekerja yang paling membutuhkan.

Pembebasan PPh 21 bertujuan mendorong stabilitas penghasilan pekerja. Dengan pengurangan beban pajak, sektor padat karya dapat mengalokasikan biaya lebih efektif. Dampak positif ini diharapkan terasa bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Syarat Mendapat Fasilitas PPh 21

Pekerja yang mendapatkan fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak. Pegawai juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya. Persyaratan ini memastikan manfaat diberikan secara tepat dan transparan kepada penerima yang sah.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan. Pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah menekankan kepatuhan administrasi agar insentif berjalan efektif.

Syarat-syarat ini sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan. Dengan demikian, pemberi kerja dapat melakukan pelaporan dan pencatatan secara benar. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan fasilitas PPh 21.

Mekanisme Pembayaran PPh 21 DTP

Mekanisme pembebasan diatur dalam Pasal 5 PMK 105/2025. PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas tersebut. Bukti potong ini dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 secara rutin.

Mekanisme ini memudahkan administrasi dan memastikan hak pegawai terlindungi. Pegawai tidak perlu khawatir kehilangan manfaat atau mengalami kesalahan potongan. Sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi perusahaan dan pemerintah.

Manfaat Bagi Pekerja dan Ekonomi

Pembebasan PPh 21 di lima sektor padat karya memberikan manfaat langsung bagi pekerja. Mereka dapat menerima penghasilan bersih lebih tinggi tanpa potongan pajak yang biasanya dilakukan setiap bulan. Dengan tambahan penghasilan, pekerja memiliki daya beli lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, sektor padat karya mendapatkan stimulus untuk meningkatkan produktivitas dan kapasitas produksi. 

Pengurangan beban pajak memungkinkan perusahaan mengalokasikan biaya untuk investasi atau kesejahteraan karyawan. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan efek positif bagi masyarakat luas.

Manfaat lain dari kebijakan ini adalah stabilisasi pasar tenaga kerja. Pekerja merasa lebih aman dan termotivasi, sedangkan perusahaan dapat mengurangi risiko perpindahan tenaga kerja. Dengan dukungan pajak ini, sektor padat karya menjadi lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Menyetujui Konsolidasi Bank Jatim dan Bank Lampung Secara Resmi

OJK Menyetujui Konsolidasi Bank Jatim dan Bank Lampung Secara Resmi

Literasi Dana Pensiun Jadi Kunci Ekspansi Peserta Sektor Informal

Literasi Dana Pensiun Jadi Kunci Ekspansi Peserta Sektor Informal

CIMB Niaga Fokus Optimalkan Biaya Sambil Jaga Pertumbuhan Laba

CIMB Niaga Fokus Optimalkan Biaya Sambil Jaga Pertumbuhan Laba

BCA Tingkatkan Layanan Digital Secara Maksimal Setelah Likuidasi Anak Perusahaan

BCA Tingkatkan Layanan Digital Secara Maksimal Setelah Likuidasi Anak Perusahaan

Suku Bunga BI Dorong Efek Domino, Permintaan RDPT Meningkat Tajam 2025

Suku Bunga BI Dorong Efek Domino, Permintaan RDPT Meningkat Tajam 2025