Kamis, 08 Januari 2026

Menkum: Rancangan Perpres Turunan KUHAP Atur Pemanfaatan AI dalam Sistem Peradilan

Menkum: Rancangan Perpres Turunan KUHAP Atur Pemanfaatan AI dalam Sistem Peradilan
Menkum: Rancangan Perpres Turunan KUHAP Atur Pemanfaatan AI dalam Sistem Peradilan

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mencakup pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI). 

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum, sekaligus mengurangi potensi intimidasi dalam pemeriksaan.

Pemanfaatan AI dalam Proses Pemeriksaan Hukum

Baca Juga

Sinergi Antara Pemerintah dan Lembaga Filantropi Percepat Pemulihan Pasca Bencana di Sumatera

Supratman menjelaskan bahwa salah satu implementasi teknologi AI dalam sistem peradilan pidana adalah penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Melalui teknologi ini, pernyataan yang disampaikan oleh terperiksa atau tersangka akan langsung diketik secara otomatis, yang kemudian hanya perlu ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, diharapkan akan mengurangi potensi manipulasi atau pemaksaan dalam penyusunan BAP.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penggunaan AI ini bertujuan untuk menciptakan proses pemeriksaan yang lebih objektif dan bebas dari pengaruh eksternal, seperti intimidasi atau kekerasan dari pihak penyidik. Menurutnya, langkah ini akan menjadi bagian dari sistem peradilan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi

Rancangan Perpres ini, yang akan mengatur Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi, merupakan langkah besar dalam menyesuaikan sistem hukum Indonesia dengan perkembangan teknologi modern. 

Selain BAP elektronik, peraturan ini juga akan mencakup berbagai kemajuan lainnya yang bertujuan untuk mendigitalisasi proses peradilan. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa implementasi KUHAP yang baru lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Supratman menambahkan bahwa penggunaan AI ini akan sangat mendukung penerapan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHAP yang telah diundangkan pada Desember 2025. Pemerintah berencana untuk memperkenalkan teknologi sebagai bagian integral dari setiap tahapan sistem peradilan pidana, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan.

KUHAP yang Baru Diresmikan pada Desember 2025

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai rancangan perpres, Supratman juga menyampaikan bahwa Undang-Undang KUHAP yang baru telah disahkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 17 Desember 2025. Undang-undang ini telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Dengan diberlakukannya KUHAP yang baru, Indonesia mulai mengadaptasi sistem hukum pidana yang lebih modern dan berbasis teknologi untuk mempercepat proses peradilan.

Pasal 369 dari UU KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana harus dilakukan secara transparan, salah satunya dengan menggunakan kamera pengawas yang merekam seluruh jalannya pemeriksaan. 

Rekaman ini nantinya bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk dalam penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa.

Rekaman Pemeriksaan sebagai Alat Bukti dalam Peradilan

Pasal 30 dari UU KUHAP juga mencakup ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan rekaman video. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan bebas dari tekanan atau intimidasi. 

Rekaman ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti dalam proses hukum, tetapi juga memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai bagaimana proses hukum dijalankan.

Namun, meskipun sudah ada ketentuan tentang rekaman pemeriksaan, lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh implementasi dan penggunaan rekaman tersebut berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Peluang Pengembangan Teknologi dalam Proses Hukum

Dengan adanya pengaturan mengenai pemanfaatan AI dalam proses peradilan pidana, Supratman mengungkapkan bahwa Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk memodernisasi sistem peradilannya. 

Pemanfaatan teknologi dalam bidang hukum merupakan langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memungkinkan penerapan prinsip-prinsip keadilan yang lebih merata.

Banyak negara di dunia telah mulai mengintegrasikan teknologi dalam sistem peradilannya, dan Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam hal ini. Penggunaan AI, rekaman elektronik, dan teknologi lainnya diharapkan akan membawa perubahan besar dalam cara sistem peradilan pidana bekerja, serta menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Masa Depan Sistem Peradilan Pidana yang Modern

Dengan berbagai langkah tersebut, Indonesia berkomitmen untuk membawa sistem hukum ke arah yang lebih maju dan efisien. Penyusunan Rancangan Perpres ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pembaruan undang-undang, tetapi juga memperhatikan aspek teknis yang dapat mempercepat dan menyederhanakan proses hukum.

Sistem peradilan yang berbasis teknologi informasi tidak hanya akan membuat proses hukum menjadi lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dengan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan, masyarakat dapat lebih percaya pada sistem hukum yang ada, karena transparansi dan keadilan akan lebih mudah terjamin.

Tantangan dalam Implementasi Teknologi dalam Hukum

Meskipun teknologi menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan sistem peradilan, tantangan besar tetap ada dalam hal implementasi. Supratman menyadari bahwa peralihan menuju sistem berbasis teknologi tidaklah mudah, mengingat masih adanya kendala dalam hal sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi yang memadai. 

Oleh karena itu, dalam implementasinya nanti, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga-lembaga terkait, dan masyarakat untuk memastikan sistem peradilan yang lebih modern ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih Evaluasi Kinerja Satu Tahun

Presiden Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih Evaluasi Kinerja Satu Tahun

Kemen HAM Gunakan Aset Rampasan KPK untuk Pusat Pengembangan HAM Nasional

Kemen HAM Gunakan Aset Rampasan KPK untuk Pusat Pengembangan HAM Nasional

Semangat Belajar Siswa Pascabencana Tetap Terjaga di Sekolah Padang

Semangat Belajar Siswa Pascabencana Tetap Terjaga di Sekolah Padang

Retret Kabinet Merah Putih Bahas Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi

Retret Kabinet Merah Putih Bahas Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Nasional