JAKARTA - Sebanyak 12.000 unit iPhone 16 terdeteksi telah masuk ke Indonesia hingga November 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni. Produk terbaru dari Apple tersebut diketahui masuk secara legal melalui beberapa jalur, termasuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Data ini tercatat dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kemenperin sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.
Meski belum boleh diperjualbelikan secara resmi karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk ini tetap masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur legal. Jalur utama yang digunakan adalah:
Barang Bawaan Penumpang: Penumpang yang membawa iPhone 16 membayar pajak kepada Bea Cukai.
Diplomat: Produk ini dibawa oleh diplomat dengan perizinan khusus yang diurus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Operator Seluler: Beberapa perangkat didistribusikan oleh operator seluler untuk keperluan tertentu.
Febri menegaskan bahwa hingga saat ini, jalur penerbitan IMEI oleh Kemenperin belum dibuka untuk iPhone 16. “Dari lebih 12 ribu unit, sebagian besar masuk melalui Bea Cukai sebagai barang bawaan penumpang,” ujarnya di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan.
Proses Negosiasi Investasi dengan Apple
Masuknya iPhone 16 ke Indonesia terjadi di tengah proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple. Pemerintah mengajukan permintaan revisi proposal investasi Apple karena nilai yang diajukan belum memenuhi harapan. Hingga kini, Apple diketahui baru memenuhi sebagian dari komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun.
Dalam pertemuan antara Apple dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apple menyampaikan rencana investasi senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Pemerintah meminta Apple untuk berkomitmen membangun fasilitas Research and Development (R&D) yang lebih relevan dengan produk HKT.
Dorongan terhadap Kepatuhan TKDN
Menteri Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Apple perlu mengajukan proposal baru yang sesuai dengan skema teknis dan perhitungan TKDN. “Kami telah menyampaikan kepada Apple bahwa nilai investasi yang diusulkan masih di bawah perhitungan teknokratis kami. Diharapkan ada revisi yang lebih relevan untuk mendukung pemenuhan TKDN di Indonesia,” katanya.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memastikan regulasi yang mendukung perkembangan teknologi dan industri di Tanah Air. Dengan sistem CEIR dan kebijakan terkait TKDN, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan teknologi sekaligus melindungi kepentingan nasional.
(kkz/kkz)