KSP Temukan Dugaan Penyebab Harga Minyakita Melejit di Atas HET

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:45:12 WIB

JAKARTA - Harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita saat ini tercatat jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 17.100 per liter, padahal HET yang seharusnya adalah Rp 15.700 per liter. Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa sejumlah dugaan telah muncul terkait penyebab belum tercapainya harga yang sesuai HET tersebut.

Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian, Edy Priyono, dalam rapat koordinasi inflasi yang dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024), menyampaikan bahwa salah satu dugaan penyebabnya adalah temuan yang mengarah pada pengalihan Minyakita menjadi minyak goreng curah. “Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, dan tahun 2023 KPPU menemukan adanya kasus di mana Minyakita dikemas ulang dan dijual sebagai minyak curah karena harga minyak curah yang lebih tinggi,” ujar Edy.

Minyakita, yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, memiliki HET yang diatur khusus untuk kemasan, sedangkan minyak goreng curah diatur berdasarkan harga pasar. Hal ini memungkinkan peralihan tersebut mengingat harga minyak curah yang tak terkontrol.

Edy juga mengungkapkan bahwa kenaikan harga Minyakita seiring dengan harga crude palm oil (CPO), bahan baku utama minyak goreng, yang naik signifikan. “Harga CPO pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 14.000 per kilogram. Proses konversinya menjadi minyak goreng membutuhkan biaya sekitar Rp 4.000, sehingga harga jual minyak goreng harusnya sekitar Rp 18.000,” jelas Edy.

Meskipun Minyakita hadir dengan tujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, dugaan kuat juga menyebutkan adanya peningkatan permintaan akibat harga minyak curah yang tinggi. Hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan permintaan terhadap Minyakita, yang kemudian memperburuk lonjakan harganya.

Selain itu, dugaan distribusi yang lebih panjang dan potensi ekspor minyak curah ke luar negeri sebagai bahan baku biodiesel juga menjadi perhatian. “Dugaan ini pernah disampaikan oleh perwakilan asosiasi pengusaha dalam rakor di Kemendag pada 28 November 2024,” tambah Edy.

Sehubungan dengan hal ini, Edy mengusulkan agar Kemendag, Satgas Pangan Polri, dan instansi terkait lainnya melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan rembesan Minyakita ke minyak curah serta kemungkinan ekspor minyak curah ke luar negeri. “Minyakita yang dibuka kemasannya menjadi minyak curah adalah pelanggaran regulasi. Apalagi jika minyak curah diekspor ke luar negeri, ini jelas merupakan pelanggaran,” tegas Edy.

Terkini