JAKARTA - Indonesia terus mengokohkan peran sektor kehutanan dalam strategi nasional menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui langkah diplomasi yang lebih terarah dan terukur.
Kementerian Kehutanan tengah menyusun Panduan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri bernama FOREST-D (Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy).
Panduan ini diharapkan menjadi pedoman yang memudahkan koordinasi, negosiasi, dan pelaksanaan kerja sama internasional yang selaras dengan target ambisius Indonesia, yakni Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
FOLU Net Sink 2030 adalah tonggak penting dalam rencana jangka panjang Indonesia untuk pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim menuju tahun 2050.
Dengan dukungan diplomasi yang solid dan strategi yang matang, pemerintah berharap pencapaian target ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kelestarian hutan dan pengurangan emisi.
Panduan FOREST-D: Penguatan Strategi dan Sinergi Antarunit
Panduan FOREST-D dirancang untuk menyatukan langkah seluruh unit kerja di Kementerian Kehutanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perwakilan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) menyampaikan, "Panduan FOREST-D akan menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam mengusulkan, menegosiasikan, dan mengimplementasikan kerja sama luar negeri agar sejalan dengan prioritas nasional mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan hutan berkelanjutan."
Tujuan utama penyusunan panduan ini meliputi:
Mendukung pengelolaan hutan lestari dan konservasi keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Mendorong pencapaian target penurunan emisi sektor kehutanan yang realistis dan terukur.
Memperkuat koordinasi antarunit agar kerja sama luar negeri berlangsung transparan dan akuntabel.
Menjamin seluruh kegiatan kerja sama bersifat country driven, menyesuaikan dengan kebutuhan nasional dan rencana operasional FOLU Net Sink 2030.
Dengan demikian, diplomasi kehutanan bukan hanya soal negosiasi internasional, melainkan juga pengelolaan internal yang solid dan terintegrasi agar hasilnya bisa maksimal dan tepat sasaran.
Empat Pilar Utama Diplomasi Kehutanan dalam FOREST-D
Panduan FOREST-D mengatur empat aspek utama diplomasi kehutanan yang menjadi kerangka kerja bagi seluruh satuan kerja Kementerian Kehutanan, yaitu:
Perencanaan dan pengusulan kerja sama luar negeri, termasuk penentuan prioritas wilayah dan tema mitigasi perubahan iklim.
Negosiasi dengan mitra internasional untuk memastikan kesepakatan yang selaras dengan prioritas nasional dan memberikan manfaat nyata.
Pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kontribusi kerja sama terhadap pengurangan emisi karbon secara transparan dan akuntabel.
Koordinasi lintas unit dan kementerian/lembaga terkait untuk menjaga sinergi kebijakan luar negeri Indonesia di sektor kehutanan.
Setiap proposal kerja sama juga wajib mencantumkan lokasi kegiatan, kesesuaian dengan peta jalan FOLU Net Sink 2030, indikasi kontribusi terhadap penurunan emisi GRK, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi hasil.
Peran Sentral Biro HKLN dalam Koordinasi dan Evaluasi
Biro HKLN mendapat mandat sebagai koordinator utama dalam proses verifikasi teknis, fasilitasi negosiasi, serta evaluasi tahunan efektivitas kerja sama luar negeri sektor kehutanan.
Seluruh Unit Eselon I diwajibkan berkoordinasi dengan Biro HKLN sebelum melakukan komunikasi resmi dengan mitra asing.
Hasil kerja sama pun wajib dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola kerja sama internasional.
Pendekatan ini memperkuat tata kelola yang sehat, mencegah tumpang tindih, dan memastikan bahwa setiap langkah selaras dengan target nasional dan komitmen internasional.
Menegaskan Komitmen Indonesia dalam Diplomasi Global Perubahan Iklim
Melalui panduan FOREST-D, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya agar semua kerja sama luar negeri dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan hutan serta pencapaian target penurunan emisi nasional.
Pendekatan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi perubahan iklim di tingkat global.
Sektor kehutanan diharapkan menjadi pilar utama dalam transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Indonesia ingin menunjukkan bahwa konservasi hutan bukan hanya tanggung jawab domestik, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata kepada komunitas internasional dalam upaya mitigasi krisis iklim.
Mendorong Sinergi Nasional dan Internasional untuk Masa Depan Berkelanjutan
Panduan FOREST-D tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, melainkan juga wujud nyata integrasi strategi nasional dengan agenda global.
Kementerian Kehutanan berkomitmen menjalin sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra internasional agar kerja sama kehutanan berjalan lancar dan memberikan hasil konkret.
Langkah ini mencerminkan kesadaran bahwa perubahan iklim adalah tantangan bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan negara.
Indonesia berharap diplomasi kehutanan dapat membuka peluang baru, baik dari sisi pendanaan, teknologi, maupun inovasi pengelolaan hutan lestari.
Dengan demikian, Panduan Diplomasi FOREST-D menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia dalam menjaga hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca secara terpadu dan strategis.
Dukungan diplomasi yang kuat akan mengantar Indonesia meraih target FOLU Net Sink 2030 dan membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.