Sinergi DJP-Pemda Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Penerimaan Pajak

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:07:41 WIB
Sinergi DJP-Pemda Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Penerimaan Pajak

JAKARTA - Dalam era digital dan keterbukaan data, optimalisasi penerimaan pajak menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Upaya ini dilakukan dengan memperkuat sinergi antara DJP, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (pemda). Sinergi ini diyakini mampu memperluas basis wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan, sehingga mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.

Hingga Oktober 2025, tercatat 527 dari 546 pemda telah sepakat untuk melakukan pertukaran data perpajakan dengan DJP. Ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi konkret dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Kerja Sama Tripartit: DJP, DJPK, dan Pemda

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda telah berjalan efektif melalui berbagai kegiatan bersama. 

Pertukaran data dan informasi perpajakan ini tidak hanya untuk saling melengkapi, tapi juga menjadi alat utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak secara formal dan material.

“Data dan informasi ini telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak,” tegas Bimo.

Sampai kuartal II-2025, DJP telah menerbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan yang memberikan akses data perpajakan kepada 280 pemda. Langkah ini memungkinkan pengawasan perpajakan yang lebih intensif dan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengawasan Bersama dan Dampaknya

Kolaborasi ini mencakup pengawasan bersama terhadap 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan. 

Melalui pengawasan terpadu ini, diharapkan akan terjadi peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, sehingga potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan.

Namun, data evaluasi dari tahun 2019 hingga 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, dengan kelengkapan data sebesar 55,63%. Meski demikian, pengawasan bersama telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan pajak negara.

Pada kuartal II-2025, penerimaan pajak pusat yang dihasilkan mencapai Rp 26,8 miliar, sementara penerimaan pajak daerah dari hasil kerja sama pengawasan bersama mencapai Rp 175,98 miliar. Ini merupakan bukti bahwa sinergi yang dibangun telah menghasilkan manfaat langsung bagi kas negara di pusat maupun daerah.

Memperluas Basis Pajak Melalui Data Terintegrasi

Strategi tukar data ini diharapkan dapat memperluas basis pajak nasional dengan lebih akurat dan efisien. Data yang lengkap dan terintegrasi antara pusat dan daerah memudahkan DJP dan pemda dalam mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan basis data yang solid, pemerintah bisa melakukan penargetan yang lebih tepat, baik dalam hal pengawasan maupun pelayanan. Hal ini tentunya akan mempercepat proses administrasi perpajakan sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan maupun penyimpangan.

Meski kerja sama dan pertukaran data sudah cukup baik, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi. 

Tingkat kepatuhan yang belum optimal dan kelengkapan data yang masih kurang menjadi pekerjaan rumah besar bagi DJP dan pemda. Selain itu, peningkatan kualitas data dan integrasi sistem perpajakan menjadi hal yang terus diperbaiki.

Namun, kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi perpajakan memberikan peluang besar untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut. Sistem yang modern dan terintegrasi memungkinkan proses pengawasan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Peran Pemda dan Modernisasi Sistem

Pemda memegang peran vital dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Melalui akses data perpajakan yang diberikan oleh DJP, pemda dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan mengefisienkan penagihan pajak. 

Sinergi antara pemda dan DJP merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efisien dan adil.

Selain itu, modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dilakukan DJP mendukung kemudahan layanan dan transparansi bagi wajib pajak. 

Dengan digitalisasi, masyarakat dan pelaku usaha dapat melaporkan pajak secara lebih mudah, cepat, dan aman, sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela.

Langkah Ke Depan dan Harapan

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini akan terus diperkuat. “Kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemda menjadi pondasi penting dalam menciptakan sistem pajak yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, yang diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih taat.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Dengan pemahaman yang baik, kesadaran wajib pajak akan meningkat, mendukung keberlanjutan penerimaan pajak nasional.

Optimalisasi penerimaan pajak nasional bukan hanya persoalan pengawasan dan penagihan, tetapi juga kolaborasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah serta pemanfaatan teknologi informasi. 

Sinergi yang telah dibangun oleh DJP bersama DJPK dan pemda menjadi contoh nyata bagaimana data dan informasi dapat menjadi alat strategis untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Dengan pertukaran data yang semakin luas dan pengawasan yang semakin terintegrasi, masa depan penerimaan pajak Indonesia diyakini akan semakin membaik. Hal ini tentunya sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Terkini