Anak Usaha PNSE Jual Lahan Lini Bisnis di Bali Rp89,8 Miliar
JAKARTA – PT Pudjiadi & Sons Tbk (IDX: PNSE) telah mempublikasikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait pelepasan aset tetap berwujud tanah Blok A dengan luas mencapai 23.951 m2 milik PT Bali Realtindo Benoa (BRB). Sebagai informasi, BRB merupakan perseroan terbatas yang kepemilikan sahamnya dikuasai sebesar 99,99% oleh Perseroan. Aset ini dilepas kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP), yang dikategorikan sebagai Transaksi Material.
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada hari Selasa (07/7), diungkapkan bahwa BRB yang berstatus sebagai anak perusahaan Perseroan telah melakukan pelepasan aset tetap berupa lahan di kawasan Blok A seluas 23.951 m² dengan nilai transaksi mencapai Rp89.816.250.000,- (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Transaksi ini merupakan bagian integral dari penjualan tanah dengan total luasan mencapai 42.644 m² sebagaimana disepakati dalam Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2025, yang disahkan di hadapan I Nyoman Suryawan, S.H., Notaris dan PPAT di Kabupaten Badung, yang kemudian disesuaikan melalui Kesepakatan Perubahan Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang ditandatangani di bawah tangan dan dibubuhi meterai cukup pada tanggal 3 Juni 2026.
Proses pelepasan lahan di Blok A dengan total luas 23.951 m2 ini direalisasikan atas dasar:
Akta Jual Beli No. 58 tanggal 6 Juli 2026 yang disahkan di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m².
Akta Jual Beli No. 59 tanggal 6 Juli 2026 yang disahkan di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Denpasar, Provinsi Bali terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m².
Akta Jual Beli No. 60 tanggal 6 Juli 2026 yang disahkan di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m².
Akta Jual Beli No. 61 tanggal 6 Juli 2026 yang disahkan di hadapan Jolanda Imelda Kalalo, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m².
“Penjualan aset tetap berdampak pada peningkatan aset lancar Perseroan dan dana hasil penjualan dapat digunakan untuk investasi baru atau diversifikasi bisnis ke sektor yang lebih menguntungkan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber yang ditulis oleh Ariyo Tejo selaku Direktur PT Pudjiadi And Sons Tbk.
Manajemen menambahkan, pihak Perseroan dipastikan bakal segera memberikan laporan lanjutan sekiranya didapati perkembangan informasi lebih jauh, dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang kini berlaku.