Kemendag Terbitkan Aturan Baru demi Jaga Pasokan Minyak Goreng

ILUSTRASI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis regulasi anyar terkait tata kelola minyak goreng demi mempertahankan stabilitas harga (Sumber Gambar : Net)
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:33:39 WIB

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis regulasi anyar terkait tata kelola minyak goreng demi mempertahankan stabilitas harga sekaligus mengamankan ketersediaan stok di pasar domestik. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons terhadap pergerakan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) global serta pelaksanaan program mandatori biodiesel 50 persen (B50).

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kebijakan ini resmi diundangkan pada tanggal 29 Juni 2026.

Merujuk pada Pasal 4A dalam aturan tersebut, para produsen kini diharuskan menyediakan stok minyak goreng kemasan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan guna memastikan produk minyak goreng tetap ada di pasar dan harganya terkendali.

"Memang, kenaikan harga minyak goreng yang kami deteksi saat ini dipicu oleh kenaikan harga minyak goreng premium dan minyak goreng curah," ujar Bambang sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/7/2026).

Menilik data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada Senin (6/7/2026), harga Minyakita berada di angka Rp 15.866 per liter, mengalami penurunan tipis sebesar 0,03 persen dari posisi pada Jumat (3/7/2026).

Bambang memaparkan bahwa pembaruan regulasi ini tidak hanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga CPO dunia, melainkan juga menjadi langkah antisipasi terhadap beberapa kebijakan domestik. 

Di antaranya adalah penerapan wajib B50 serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

"Ini merupakan respons kami untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan. Yang kami garis bawahi adalah kemasan, dalam hal ini tidak hanya Minyakita, tetapi juga minyak goreng kemasan premium maupun second brand agar terus tersedia di dalam negeri," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pihak Kemendag pun memperketat pengawasan dalam penerapan aturan ini. Sesuai Pasal 30A, produsen yang melanggar kewajiban penyediaan minyak goreng kemasan dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai penghentian sementara operasional usaha.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, dan kami berharap dampak dari Permendag ini cukup efektif dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng premium, Minyakita, hingga second brand," imbuh Bambang sebagaimana dilansir dari berita summary.

Berdasarkan catatan Kemendag, tingkat konsumsi minyak goreng di dalam negeri saat ini diproyeksikan menyentuh angka 263.000 ton per bulan atau berkisar 3,15 juta ton setiap tahunnya. Oleh sebab itu, konsistensi pasokan menjadi aspek krusial dalam menjaga kestabilan harga.

Pemerintah menilai keberadaan program Minyakita sejauh ini sudah cukup berhasil meredam lonjakan harga minyak goreng, walaupun ketersediaannya di pasar masih fluktuatif karena mengikuti tren ekspor minyak sawit. 

Di sisi lain, Kemendag melihat bahwa Minyakita telah menjadi parameter utama bagi publik dalam menilai kondisi pemenuhan minyak goreng, padahal produk kemasan dari merek-merek lain sebenarnya masih jamak ditemukan di pasar.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong diversifikasi produk minyak goreng kemasan agar opini masyarakat mengenai ketercukupan pasokan tidak sekadar bertumpu pada Minyakita. 

Kemendag menganalisis bahwa regulasi terdahulu lebih menitikberatkan pada tata kelola Minyakita, sedangkan minyak goreng kemasan di luar minyak goreng rakyat dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, yang mengakibatkan harga dan ketersediaannya menjadi lebih dinamis. 

Lewat revisi aturan ini, pemerintah optimistis dapat menekan risiko kelangkaan stok serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar retail nasional.

Reporter: Gemilang Ramadhan