Purbaya Pastikan Kompensasi Energi Lebih Cepat Cair Lewat Sistem Bulanan
- Rabu, 22 Oktober 2025

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menerapkan skema baru dalam pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, mekanisme baru ini memungkinkan kedua perusahaan pelat merah tersebut menerima pembayaran kompensasi setiap bulan, sebesar 70 persen dari total nilai tagihan kompensasi.
Sisanya, yakni 30 persen, akan dibayarkan setelah dilakukan evaluasi pada bulan kedelapan tahun anggaran berjalan. “Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa dana kompensasi sudah disiapkan dan siap dicairkan. Kemenkeu bahkan telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina. “Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” jelasnya.
Kompensasi Energi Siap Cair untuk PLN dan Pertamina
Purbaya memastikan mekanisme baru ini bertujuan mempercepat arus dana kompensasi agar tidak menumpuk di akhir tahun. Dengan pembayaran rutin bulanan, PLN dan Pertamina dapat menjaga stabilitas kas sekaligus memperkuat kemampuan operasional dalam penyediaan energi bagi masyarakat.
Kementerian Keuangan juga menegaskan, pencairan dana kompensasi tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat, karena telah disetujui oleh tiga kementerian terkait, yakni Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pengatur (BP) BUMN. Dengan demikian, tidak ada hambatan administratif dalam proses pencairan ke depan.
Selain mempercepat likuiditas perusahaan, pola ini diharapkan dapat meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh program energi nasional, baik yang bersifat komersial maupun subsidi, dapat berjalan tanpa gangguan pendanaan.
Realisasi Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi
Berdasarkan data terakhir Kemenkeu, hingga 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun atau 49 persen dari pagu anggaran sebesar Rp394,3 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh sekitar 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Dari total realisasi tersebut, sebanyak Rp123 triliun dialokasikan untuk pembayaran subsidi energi yang disalurkan setiap bulan kepada badan usaha penerima penugasan, yakni PLN dan Pertamina. Sementara Rp69,2 triliun lainnya merupakan pembayaran kompensasi energi atas selisih harga jual energi bersubsidi dengan biaya keekonomian.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 menuturkan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan pembayaran agar badan usaha tidak mengalami gangguan arus kas.
Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Energi Nasional
Skema baru kompensasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas sektor energi nasional di tengah dinamika harga minyak dan gas global. Purbaya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap proses pembayaran dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan tepat waktu. Selain itu, sistem ini juga akan memberikan kepastian bagi PLN dan Pertamina untuk tetap menjalankan tugas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan listrik dan bahan bakar bersubsidi.
Dengan mekanisme pembayaran bulanan, pemerintah tidak hanya mengatur arus dana secara lebih tertib, tetapi juga memastikan penyaluran subsidi dan kompensasi tepat sasaran. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Menunggu Persetujuan Presiden
- Rabu, 22 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Rahasia Bumbu Halus Sayur Lodeh, Cita Rasa Gurih Khas Nusantara
- 22 Oktober 2025
2.
9 Seblak Paling Enak di Bandung yang Wajib Kamu Coba
- 22 Oktober 2025
3.
9 Tempat Makan Oseng Mercon Paling Pedas dan Enak di Jogja
- 22 Oktober 2025
4.
6 Resep Telur Rebus Sehat untuk Diet Kaya Nutrisi
- 22 Oktober 2025
5.
12 Tempat Makan Halal Terbaik di Nusa Penida Bali 2025
- 22 Oktober 2025