
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru-baru ini melepasliarkan 20 ekor Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) di habitat aslinya.
Lokasi pelepasliaran berada di Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kura-kura ini memiliki status konservasi kritis yang mengindikasikan populasinya berada di ambang kepunahan.
“Dengan status konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan, oleh karena itu pemerintah menetapkan kura-kura Rote sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018,” ungkap Menhut Raja Juli Antoni.
Baca JugaUpdate Harga Sembako Jogja Hari Ini 22 Oktober 2025, Cabai dan Telur Turun
Satwa ini bukan hanya menjadi kekayaan alam Indonesia, tapi juga tercatat sebagai salah satu dari 25 kura-kura terlangka di dunia, sehingga keberadaannya sangat perlu dijaga dan dilindungi.
Proses Karantina dan Observasi untuk Menjamin Kesehatan Satwa
Sebelum dilepasliarkan, kura-kura tersebut menjalani masa karantina selama tiga bulan di instalasi karantina hewan milik PT Alam Nusantara Jayatama. Proses ini dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan, kemampuan berburu, serta perilaku reproduksi kura-kura agar siap kembali ke alam liar.
Setelah melewati masa karantina, kura-kura dipindahkan ke kandang habituasi di danau alami seperti Danau Ledulu atau Danau Lendo Oen. Kegiatan habituasi ini menjadi tahap penting agar satwa dapat beradaptasi dengan lingkungan alami secara perlahan.
“Menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia, tidak ada Rote tidak ada Indonesia. Tanpa Kura-Kura Leher Ular, tentu tidak ada juga Indonesia,” tegas Menhut.
Melalui upaya ini, pemerintah tidak hanya berusaha menyelamatkan satu spesies saja, tapi juga menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi identitas bangsa.
Sinergi Berbagai Pihak dalam Konservasi Satwa Endemik
Pelepasliaran ini merupakan hasil kerja sama yang melibatkan berbagai pihak. Selain Kementerian Kehutanan, BBKSDA NTT, BRIN, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat juga aktif mendukung proses pelepasliaran dan pelestarian kura-kura leher ular Rote.
Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Papadak Danau Ledulu, Kelompok Papadak Lendeoen, dan Kelompok Papadak Danau Peto turut dilibatkan dalam pengawasan dan pemeliharaan populasi kura-kura tersebut di habitatnya.
Tidak ketinggalan, dukungan teknis dari Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center turut memperkuat upaya pelestarian ini. Semua pihak saling bersinergi demi keberlangsungan hidup satwa endemik langka tersebut.
Menjaga Satwa, Menjaga Masa Depan Keanekaragaman Hayati
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pelestarian kura-kura Rote merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Kura-kura leher ular ini bukan sekadar satwa langka, tapi juga aset alam yang harus dipertahankan untuk generasi mendatang.
“Kita tidak hanya menyelamatkan kura-kura, tapi juga menyelamatkan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tambah Menhut Raja Juli Antoni.
Keberadaan satwa endemik seperti kura-kura Rote ini mencerminkan kekayaan alam Indonesia yang perlu dijaga secara berkelanjutan agar tidak punah.
Pentingnya Kolaborasi dalam Konservasi Alam
Dari danau-danau kecil di Rote, kita bisa belajar bahwa konservasi bukan hanya pekerjaan segelintir orang, melainkan membutuhkan kerja sama yang luas dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga.
Menhut Raja Juli Antoni menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan kesejahteraan satwa menjadi prioritas dalam setiap proses pelepasliaran. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus berpihak pada alam.
“Dari danau-danau kecil di Rote, kita belajar bahwa konservasi bukan pekerjaan segelintir orang, melainkan sinergi bersama dalam memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada alam, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik seperti kura-kura leher ular Rote ini,” jelasnya.
Komitmen Berkelanjutan Pemerintah untuk Konservasi
Menjaga kelestarian kura-kura leher ular Rote adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi satwa endemik yang terancam punah. Menurut Menhut, langkah ini tidak hanya menyangkut satu jenis satwa, tapi menjadi bagian dari upaya lebih besar menjaga keanekaragaman hayati nasional.
“Kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia,” ungkap Raja Juli Antoni.
Dengan langkah ini, diharapkan populasi kura-kura leher ular Rote dapat meningkat dan terjaga kelestariannya di habitat asli, sebagai warisan alam Indonesia.
Pelepasliaran 20 ekor kura-kura Rote merupakan tonggak penting dalam pelestarian satwa endemik yang sangat langka. Dengan dukungan berbagai pihak dan kerja sama yang erat, harapan untuk menyelamatkan kura-kura leher ular Rote dari kepunahan semakin terbuka.
Ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga keanekaragaman hayati adalah tanggung jawab bersama, demi masa depan lingkungan yang lebih lestari dan berkelanjutan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
6 Resep Jagung Bakar Mentega Pedas Manis untuk Camilan Hangat
- 22 Oktober 2025
2.
Pilihan 10 Tempat Makan Bakso Enak di Solo yang Wajib Dicoba
- 22 Oktober 2025
3.
Cara Tepat Menjaga Kesehatan Tulang Anak Menurut Dokter
- 22 Oktober 2025
4.
5.
Japanese Egg Sandwich, Sarapan Cepat Lembut dan Gurih Ala Jepang
- 22 Oktober 2025