Sabtu, 06 September 2025

Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya: Dari Masalah Keuangan hingga Pencabutan Izin oleh OJK

Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya: Dari Masalah Keuangan hingga Pencabutan Izin oleh OJK
Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya: Dari Masalah Keuangan hingga Pencabutan Izin oleh OJK

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, akhirnya harus menutup operasinya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa pada 16 Januari 2025. Keputusan dramatis ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 dan diumumkan secara resmi oleh OJK pada Kamis (20 Februari 2025).

Langkah pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan babak baru dalam saga panjang yang melibatkan serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung di tengah krisis yang melanda perusahaan asuransi tersebut.

Awal Mula Masalah Keuangan Jiwasraya

Permasalahan keuangan yang dialami oleh Jiwasraya sebenarnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2024, ketika perusahaan mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun. Lebih jauh ke belakang, krisis di Jiwasraya ini berakar dari tahun 2006-2007, di mana ekuitas perusahaan tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun. Aset yang dimiliki Jiwasraya jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban, memicu kekhawatiran terkait kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmen finansialnya.

Laporan keuangan pada masa tersebut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidakpastian informasi cadangan. Keadaan ini semakin memburuk hingga tahun 2009, dengan defisit yang membengkak mencapai Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada tahun 2008 dan 2009 secara berturut-turut. Perusahaan mencoba menyelamatkan diri melalui skema re-asuransi.

Krisis Mendalam dan Kasus Bentjok


Krisis terus berlarut-larut, dan puncaknya pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Kesehatan finansial perusahaan semakin merosot, dan pada tahun 2019, Jiwasraya mencatat ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun dengan kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah mencapai Rp 15,75 triliun.

Di tengah situasi yang semakin memburuk, kasus mega korupsi yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkuak. Pada tahun 2021, Bentjok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan dengan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Modus yang digunakan oleh Bentjok dan rekan-rekannya adalah manipulasi perdagangan saham sehingga harga naik signifikan, meskipun perusahaan tersebut tidak layak investasi.

Restrukturisasi ke IFG Life

Menanggapi krisis yang berlarut, Kementerian BUMN mengumumkan restrukturisasi bagi pemegang polis ritel Jiwasraya ke perusahaan asuransi baru, IFG Life, pada tahun 2021. Program ini dirancang untuk melindungi polis yang tersisa dan menjamin bahwa pemegang polis mendapatkan hak mereka. Restrukturisasi ini berakhir pada 31 Desember 2023 dan berhasil diikuti oleh 99,7% dari seluruh pemegang polis Jiwasraya, meliputi 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.

Meski restrukturisasi sudah selesai, pada Juni 2024, OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana pemberesan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait pembubaran atau likuidasi Jiwasraya, namun langkah ini dianggap sebagai langkah akhir yang tak terhindarkan.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)

Sebagai tindakan tegas menjelang pencabutan izin, pada Jumat (13 September 2024), OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT AJS. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Dalam keterangan tertulisnya, OJK menegaskan, "Setelah dikenakan sanksi ini, maka PT AJS dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, hingga perusahaan dapat mengatasi penyebab sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha."

Penutupan Akhir dan Masa Depan Industri Asuransi

Pencabutan izin usaha Jiwasraya menandai akhir dari sebuah era dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di industri asuransi. "Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa industri asuransi di Indonesia dapat berjalan dengan sehat dan bertanggung jawab," ujar seorang pejabat OJK yang enggan disebutkan namanya.

Dengan pembubaran Jiwasraya, industri asuransi Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan menerapkan praktik yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Upaya penyelamatan pemegang polis yang sudah dilakukan oleh IFG Life menjadi harapan baru bagi para nasabah yang terdampak.

Kisah Jiwasraya adalah potret dari risiko yang bisa terjadi ketika tata kelola perusahaan tidak dijalankan secara baik dan benar. Di tengah tantangan, kerjasama antara regulator dan pelaku industri sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

Baca Juga

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung