Rabu, 10 September 2025

Deposito Emas Pegadaian Mencapai 31.604 Kg: Potensi Cemerlang Bank Emas di Indonesia

Deposito Emas Pegadaian Mencapai 31.604 Kg: Potensi Cemerlang Bank Emas di Indonesia
Deposito Emas Pegadaian Mencapai 31.604 Kg: Potensi Cemerlang Bank Emas di Indonesia

JAKARTA - PT Pegadaian (Persero), satu-satunya pelaksana usaha Bullion atau bank emas di Indonesia, kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengakumulasi total saldo deposito emas mencapai 31.604 kilogram. Angka ini menunjukkan peluang besar di tengah cadangan emas nasional yang mencapai 2.600 ton. Data ini menegaskan potensi bisnis yang besar serta relevansi dari sektor keuangan ini bagi ekonomi domestik.

Kinerja Emas Pegadaian: Detail Pencapaian

PT Pegadaian telah mencatatkan sejumlah capaian signifikan dalam usahanya sebagai pengelola bank emas. Selain deposito emas, lembaga ini juga mencatat titipan emas korporasi sebanyak 988 kilogram. Sementara itu, penyaluran pinjaman modal kerja emas tercatat sebesar 20 kilogram. Angka-angka ini mencerminkan perkembangan positif dan minat yang meningkat terhadap produk keuangan berbasis emas.

Pandangan OJK: Potensi dan Strategi Pengembangan

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyoroti potensi besar dari kegiatan usaha bullion. "Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion yang dapat meningkatkan likuiditas," ujar Agusman. Menurutnya, usaha ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berfungsi sebagai perantara antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia. Lebih lanjut, usaha bullion dipandang dapat memberikan manfaat ekonomi yang luas dengan meningkatkan sirkulasi emas dalam sistem keuangan.

Sebagai langkah strategis, OJK tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang direncanakan selesai pada Agustus 2025. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi pengembangan industri serta mengatasi berbagai kendala yang dihadapi. Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kerangka kerja yang komprehensif.

Tantangan dan Penyelesaian di Industri Bullion

Meskipun menunjukkan potensi besar, industri bullion di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion serta pemetaan profil risiko. Tantangan ini semakin menonjol mengingat bahwa kegiatan usaha ini masih tergolong baru di Indonesia. Perlu adanya dukungan infrastruktur keuangan yang memadai serta pendidikan kepada masyarakat agar dapat memahami risiko dan peluang yang ada.

Untuk mengatasi kendala ini, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha bullion dengan aman dan bermanfaat optimal bagi masyarakat. POJK ini diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi dan memberikan arah strategis dalam pengembangan industri ini.

Potensi Ekonomi dari Emas: Sebuah Narasi Masa Depan

Emas selalu memiliki peran penting sebagai alat investasi dan lindung nilai. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas terus menjadi pilihan yang andal bagi investor. Dalam konteks nasional, dengan cadangan emas Indonesia yang melimpah, bank emas memiliki potensi untuk menjadi kekuatan pendorong stabilitas ekonomi. Dengan adanya dorongan dari Pegadaian dan dukungan dari OJK, bank emas dapat mengembangkan fungsinya lebih jauh sebagai alat untuk meningkatkan akses finansial, terutama bagi segmen masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh layanan perbankan tradisional.

Menavigasi Masa Depan Perbankan Emas

Melalui Roadmap KUBL dan peraturan POJK, langkah nyata telah diambil untuk menjawab kebutuhan pasar dan memperkuat posisi industri bullion. Penyusunan roadmap ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan serta keamanan sektor ini. Diskusi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan dan pelaku industri menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

Pada akhirnya, kesuksesan penerapan bank emas sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, bank emas bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang signifikan dan menghadirkan perubahan positif di sektor keuangan nasional.

Kesimpulannya, deposito emas Pegadaian yang mencapai 31.604 kilogram ini bukan hanya sekedar pencapaian statistik, tetapi juga mencerminkan potensi gemilang dari industri bullion Indonesia yang semakin mengukuhkan posisinya di arena keuangan lokal dan global. Dengan navigasi strategis dan pengelolaan risiko yang bijak, masa depan bank emas di Indonesia terlihat semakin cemerlang.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang