OJK Targetkan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion Selesai pada Agustus 2025 untuk Meningkatkan Potensi Emas Indonesia
- Selasa, 18 Februari 2025

JAKARTA - Kegiatan usaha bullion semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, dan respons terhadap tren ini semakin berkembang. Badan pengawasan keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa mereka tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi besar industri emas dalam negeri, serta mendorong stabilitas ekonomi dengan menyediakan infrastruktur keuangan yang lebih kuat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, perencanaan roadmap ini merupakan bagian dari usaha untuk menyusun pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia. "Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Roadmap KUBL," kata Agusman dalam keterangannya tertulis, Selasa (18/2/2025).
Emas Indonesia: Potensi Besar yang Perlu Dimaksimalkan
Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam yang melimpah, memiliki posisi strategis dalam industri emas global. Berdasarkan data dari U.S. Geological Survey, Indonesia berada di peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan yang mencapai 110 ton pada 2023. Selain itu, Indonesia juga tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia, menempati posisi ke-6 dengan cadangan mencapai 2.600 ton.
Baca Juga
Namun, meskipun memiliki potensi besar, emas Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk memperkuat sistem keuangan negara. Agusman menjelaskan bahwa dengan memobilisasi emas dalam negeri ke dalam sistem keuangan, Indonesia dapat memonetisasi sumber daya alamnya lebih maksimal. "Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia," ujar Agusman.
Tantangan dalam Pengembangan Usaha Bulion
Meskipun memiliki potensi yang besar, kegiatan usaha bulion di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah pemenuhan kelengkapan ekosistem yang diperlukan untuk mendukung kelancaran usaha ini. Selain itu, ada juga tantangan terkait dengan pemetaan profil risiko, mengingat usaha bullion ini masih terbilang baru di Indonesia.
"Usaha bulion memang masih baru, sehingga diperlukan kajian dan penyesuaian lebih lanjut untuk menciptakan ekosistem yang memadai. Pemenuhan regulasi dan pemetaan risiko adalah bagian dari tantangan besar yang perlu dihadapi bersama," ungkap Agusman. Oleh karena itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menjalankan usaha bullion secara aman dan efektif.
Peraturan OJK dan Langkah Regulasi yang Diterapkan
Sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bullion, OJK telah menyusun Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada lembaga jasa keuangan dalam mengelola kegiatan usaha bullion dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Peraturan ini kami terbitkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bullion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dapat terlaksana dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, menjaga keamanan transaksi, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia," tambah Agusman.
Peraturan OJK ini juga mencakup aspek-aspek penting seperti pemetaan risiko, pengawasan kegiatan usaha bullion, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional lembaga jasa keuangan yang terlibat. Selain itu, regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai persyaratan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin berpartisipasi dalam usaha bullion, termasuk perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Keuntungan Bagi Masyarakat dan Ekonomi Indonesia
Adanya regulasi yang jelas mengenai usaha bullion di Indonesia diharapkan dapat membawa banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dengan meningkatnya partisipasi lembaga jasa keuangan dalam sektor bullion, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Ini akan memberikan masyarakat alternatif investasi yang lebih aman dan likuid, serta membuka kesempatan untuk berinvestasi dalam bentuk emas yang stabil.
Lebih lanjut, usaha bullion dapat berfungsi sebagai instrumen yang memperkuat likuiditas di pasar keuangan Indonesia. Dengan memanfaatkan emas sebagai aset yang dapat diperdagangkan dan disimpan secara aman, Indonesia dapat menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang. Agusman juga menambahkan, "Dengan adanya usaha bullion yang lebih terorganisir dan teratur, kami berharap dapat mengurangi ketergantungan pada instrumen investasi lainnya yang lebih rentan terhadap fluktuasi pasar global."
Menghadapi Tantangan Ekonomi Global dengan Usaha Bulion
Kegiatan usaha bullion juga akan memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Mengingat ketidakpastian yang kerap melanda pasar global, emas tetap menjadi instrumen yang diandalkan banyak negara untuk menjaga kestabilan ekonomi.
“Emas adalah aset yang memiliki nilai intrinsik tinggi, dan dengan adanya usaha bullion yang terorganisir, Indonesia dapat memanfaatkan potensi emas domestik sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional,” ujar Agusman.
Roadmap KUBL: Menuju Ekosistem Emas yang Lebih Terstruktur
OJK menargetkan bahwa Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) akan selesai pada Agustus 2025. Proses penyusunan roadmap ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan, regulator, dan pelaku pasar emas. Roadmap ini akan mencakup pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk membangun ekosistem bullion yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan penyusunan roadmap yang matang dan peraturan yang jelas, OJK berharap Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar yang dimiliki oleh sektor emas untuk memperkuat sistem keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
Langkah Ke Depan: Pengembangan Ekosistem Emas yang Lebih Terintegrasi
Secara keseluruhan, kegiatan usaha bullion berpotensi memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan adanya regulasi yang mendukung dan pengawasan yang ketat dari OJK, Indonesia dapat memaksimalkan potensi emas domestik dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Seiring dengan peluncuran dan pengembangan kegiatan usaha bullion, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam industri emas global, dengan memperkuat ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
"Pada akhirnya, kami berharap Roadmap KUBL akan membantu Indonesia untuk mengoptimalkan potensi emas domestik, memperkuat stabilitas ekonomi, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan sektor keuangan," tutup Agusman.

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025