Pemerintah Berlakukan Insentif PPh 21 DTP, Dampaknya bagi Dunia Usaha dan Karyawan
- Senin, 17 Februari 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi pekerja serta mendukung keberlanjutan usaha di berbagai sektor industri.
Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi para pemilik bisnis dan pekerja, khususnya dalam industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Menurut Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer, kebijakan ini memberikan kelonggaran pada beban operasional perusahaan.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Baca JugaHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini
Meskipun memberikan manfaat bagi dunia usaha, kebijakan ini juga menuntut pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dari perusahaan. Beberapa tantangan utama dalam implementasinya meliputi:
Pemenuhan Administrasi dan Pelaporan Berkala
Perusahaan diwajibkan melaporkan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepatuhan administrasi menjadi faktor utama dalam memanfaatkan insentif ini secara optimal.
Penyelarasan Sistem Payroll dan Pajak
Agar sesuai dengan regulasi terbaru, perusahaan perlu memastikan bahwa sistem penggajian mereka dapat mengakomodasi perubahan ini guna menghindari kesalahan perhitungan manual yang dapat berujung pada ketidakpatuhan pajak.
Pemahaman Kriteria Eligibilitas Pegawai
Aturan ini mewajibkan perusahaan memahami kategori pegawai tetap dan non-tetap yang berhak menerima insentif, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.
Pembaruan Infrastruktur dan Sistem Administrasi Kepegawaian
Perusahaan harus memastikan sistem administrasi yang mereka gunakan telah diperbarui agar mendukung implementasi kebijakan ini dengan baik.
Efisiensi dan Penghematan Waktu
Dengan kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi di semua lini bisnis, perusahaan perlu mengoptimalkan pengelolaan proses bisnis mereka agar lebih fokus pada pertumbuhan usaha.
Menurut Stevens, tantangan terbesar terletak pada penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi. Oleh karena itu, perusahaan disarankan segera menyesuaikan sistem administrasi perhitungan pajaknya agar tetap sesuai dengan regulasi terbaru dan memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan akurat.
Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah mengelola keuangan dan pajak perusahaan mereka, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi karyawan yang kini dapat menikmati keringanan pajak secara langsung.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
WIKA Bangun Sistem Air Karian–Serpong, Dukung Akses 1,84 Juta Warga
- Minggu, 19 Oktober 2025
Garuda Indonesia Tunjuk Dua Direksi Asing, Upaya Perkuat Manajemen dan Finansial
- Minggu, 19 Oktober 2025
PTPP Catat Kontrak Baru Tertinggi di BUMN Karya, Lampaui Rp16,68 Triliun
- Minggu, 19 Oktober 2025
Berita Lainnya
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
- Sabtu, 18 Oktober 2025
Terpopuler
1.
3.
4.
Hutama Karya Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Peta Jalan ESG
- 19 Oktober 2025
5.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
- 18 Oktober 2025