Polres Malang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp 50 Juta oleh Wanita Donomulyo
- Minggu, 16 Februari 2025

JAKARTA - Kasus penggelapan uang di Kabupaten Malang kembali mencuat setelah Polres Malang berhasil mengungkap aksi kejahatan yang melibatkan seorang wanita berinisial E, berusia 36 tahun. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Donomulyo ini menggunakan celah dalam pengelolaan akun perbankan digital untuk menguras saldo rekening korbannya. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data perbankan digital.
Modus Operandi Pelaku
AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bagaimana E memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Awalnya, pelaku membantu korban yang diketahui bernama Sunarko, 36 tahun, dalam proses pendaftaran akun mobile banking BRI Mobile (BRIMO). Setelah proses pendaftaran dirampungkan, pelaku tidak menyerahkan akses username dan password kepada Sunarko. Hal ini membuat E leluasa mengontrol dan mengakses rekening korban tanpa sepengetahuan pemilik sesungguhnya.
"Pelaku menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong," ujar AKP Dadang pada Jumat sore.
Penemuan Kasus
Keberanian E dalam menjalankan modus operandinya terhenti saat Sunarko menyadari kejanggalan dalam saldo rekeningnya. Dari nilai semula yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank, saldo Sunarko menyisakan Rp 17 ribu saja. Kecurigaan ini mengarahkan Sunarko untuk mencetak laporan transaksi rekeningnya di Bank BRI Unit Donomulyo, dan menemukan adanya beberapa transaksi transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah dia lakukan.
Penyidikan dan Penangkapan
Begitu menerima laporan dari Sunarko, Unit Reskrim Polsek Donomulyo bergegas melakukan penyelidikan mendalam. Polisi menelusuri riwayat transaksi yang mencurigakan. Penyidikan membawa polisi kepada beberapa agen Brilink yang digunakan pelaku untuk menarik uang tunai korban. Setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat, kepolisian mengamankan E di kediamannya yang terletak di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga," tambah AKP Dadang.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting saat melakukan penggeledahan. Barang-barang tersebut termasuk buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R berwarna putih merah yang dibeli dari hasil kejahatan, beserta STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Selain itu, ada juga dua ponsel yang pelaku gunakan untuk mengakses aplikasi perbankan digital korban serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.
“Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari,” ungkap AKP Dadang.
Investigasi menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan akses ilegal terhadap rekening Sunarko dari November hingga Desember 2024. Selama periode tersebut, E melakukan beberapa transaksi, termasuk transfer ke beberapa rekening berbeda dengan nominal berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 15 juta, serta pembelian pulsa senilai Rp 240.000.
Implikasi Hukum
Atas tindakan kriminalnya, E kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko penipuan dalam dunia digital, terutama mengenai kerentanan data perbankan.
Imbauan Kepolisian
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan perbankan digital. "Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank,” pesannya.
Penggunaan layanan perbankan digital yang semakin marak di tengah masyarakat menuntut setiap pengguna untuk terus waspada dan memastikan keamanan setiap akses loginnya. Dalam dunia yang semakin terkoneksi ini, keamanan data menjadi prioritas utama guna menghindari kasus serupa di masa depan. Kewaspadaan dan kehati-hatian senantiasa dibutuhkan dalam menjamin keamanan dana dan informasi pribadi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat
- 06 September 2025
2.
Inilah 20 Aplikasi Wajib Di Laptop Untuk Mendukung Performa Laptop
- 06 September 2025
3.
10 Game Penghasil Saldo Dana yang Perlu Kamu Tahu
- 06 September 2025
4.
15 Rekomendasi Kuliner Semarang yang Enak dan Legendaris
- 06 September 2025
5.
10 Rekomendasi Merk Printer Terbaik Sesuai Kebutuhanmu
- 06 September 2025