Rabu, 10 September 2025

OJK Perkenalkan Sembilan Peraturan Baru untuk Industri PVML, Begini Dampaknya

OJK Perkenalkan Sembilan Peraturan Baru untuk Industri PVML, Begini Dampaknya
OJK Perkenalkan Sembilan Peraturan Baru untuk Industri PVML, Begini Dampaknya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah meluncurkan sembilan Peraturan OJK (POJK) yang ditujukan khusus untuk sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Peluncuran ini sebagai langkah konkret OJK dalam upaya menciptakan iklim industri PVML yang lebih sehat dan memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik. Sembilan POJK ini juga berfungsi sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari mandat UU P2SK yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan teknis seperti POJK. "OJK telah menerbitkan total 12 POJK bidang PVML, dengan sembilan di antaranya dirilis pada akhir 2024," ungkap Agusman dalam sebuah pernyataan.

Peraturan-peraturan baru ini diharapkan dapat memperkuat fondasi sektor PVML, yang menjadi salah satu bagian penting dalam struktur keuangan Indonesia. Keberadaan POJK yang mendetail dapat membantu setiap lembaga dalam memahami dan menerapkan standar-standar yang baru diharapkan agar tercipta kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat terhadap industri keuangan.

Daftar Sembilan Peraturan OJK

Berikut adalah sembilan POJK yang telah diluncurkan oleh OJK untuk sektor PVML:

1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian: Mengatur tata cara dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pegadaian dalam menjalankan bisnis.

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi: Mengatur penyelenggaraan dan pengawasan layanan pendanaan melalui platform berbasis teknologi informasi.

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro: Menetapkan persyaratan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan mikro dalam memberikan layanan keuangan.

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML: Menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML: Mengarahkan pengembangan kompetensi dan kualitas SDM di sektor PVML agar lebih profesional.

6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura: Menyusun strategi pengembangan dan pengawasan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini.

7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan: Memastikan bahwa koperasi bergerak sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjamin kesehatan keuangannya secara berkelanjutan.

8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML: Menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam operasional sehari-hari dari lembaga-lembaga keuangan.

9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML: Memperkuat fungsi pengawasan OJK guna memastikan bahwa seluruh lembaga PVML beroperasi sesuai regulasi.

Langkah Sosialisasi dan Dampak Jangka Panjang

Selain penerbitan peraturan, OJK juga telah menyelenggarakan acara sosialisasi untuk memperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga PVML. Agusman mengatakan, “Selain menyebarluaskan informasi regulasi kepada industri, acara sosialisasi peraturan PVML ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan sektor PVML ke depan.”

Pengaruh dari peraturan-peraturan baru ini tidak hanya akan dirasakan oleh industri, tetapi juga konsumen yang menggunakan layanan PVML. Dengan adanya peraturan yang lebih ketat dan terukur, kepercayaan konsumen terhadap lembaga keuangan diharapkan akan meningkat. Selain itu, ketatnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko juga mendorong lembaga-lembaga untuk beroperasi lebih bersih dan akuntabel.

Secara keseluruhan, langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya OJK untuk mengintegrasikan praktik-praktik terbaik global ke dalam industri jasa keuangan domestik. Dengan semakin kompleksnya dinamika pasar dan tuntutan konsumen yang terus meningkat, upaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa industri keuangan Indonesia dapat berkompetisi di tingkat regional dan global.

Penerbitan sembilan POJK ini menjadi bukti komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan terus mengawasi dan menyempurnakan regulasi, OJK berharap dapat mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan tangguh dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Baca Juga

Simulasi KUR BRI September 2025: Cicilan Rp40 Ribuan

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank