Kamis, 11 September 2025

Darmajaya dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Adakan Diskusi untuk Cegah Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa

Darmajaya dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Adakan Diskusi untuk Cegah Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa
Darmajaya dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Adakan Diskusi untuk Cegah Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa

JAKARTA - Dalam upaya merespons tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya maraknya perjudian online, Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online di Era Digital." Acara yang diadakan di Bandarlampung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari ranah hukum dan pendidikan tinggi.

Dedi Wijaya Susanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat dari Pengadilan Tinggi, seluruh hakim di wilayah tersebut, rektor, dosen, serta sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Darmajaya. “Kita sudah laksanakan discussion ini dengan mengambil tema pendekatan hukum terpadu untuk menanggulangi judi online di era digital," kata Dedi.

Fenomena Judi Online di Kalangan Anak Muda

Diselenggarakannya diskusi ini didorong oleh keprihatinan terhadap meningkatnya kasus perjudian online di kalangan generasi muda. Dedi menjelaskan bahwa salah satu pemicu utama dari maraknya kasus ini adalah konten sisipan di media sosial, di mana selebgram tak jarang mengendorse situs-situs perjudian online. "Maraknya perjudian online ini dikarenakan banyaknya konten sisipan terkait link berupa endorse judi online yang dilakukan oleh selebgram," tambah Dedi.

Ia juga menegaskan dampak buruk dari perjudian ini, terutama bagi kalangan muda. “Sebagai edukasi kita, perjudian ini sangat merugikan khususnya untuk di kalangan anak-anak muda kita. Karena itu, pemerintah mulai dari tingkat atas hingga bawah tidak putus-putusnya selalu mengingatkan agar tidak terjerumus ke perbuatan melanggar hukum seperti perjudian," tuturnya.

Edukasi dan Peran Aktif Mahasiswa

Acara ini menampilkan empat narasumber kompeten, yaitu dua perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, termasuk Dedi dan Yuni, serta dua dari pihak Darmajaya, yakni Leonaldi dan Ali Buto. Fokus dari diskusi ini adalah untuk mencari solusi preventif dan represif guna menekan angka partisipasi dalam kegiatan perjudian online.

Dedi menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa bersama dosen Darmajaya dalam menginisiasi kegiatan yang bertujuan untuk memberantas perjudian daring. Ke depannya, forum diskusi ini diharapkan menjadi pemicu bagi mahasiswa untuk berperan aktif. “Melalui forum ini, mahasiswa Darmajaya bersama dosen akan membuat suatu forum kegiatan sendiri yang berperan aktif untuk memberantas perjudian daring," ungkapnya.

Keterlibatan Semua Pihak Diperlukan

Menurut Dedi, permasalahan judi online ini telah menyebar secara masif dan terstruktur. “Judi online ini sendiri tanpa kita sadari sifatnya sudah terstruktur dan masif, sehingga seluruh stakeholder harusnya berperan aktif," ujarnya. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif, terutama mengingat statistik menunjukkan bahwa kebiasaan berjudi telah merasuki usia sedini anak-anak Sekolah Dasar (SD).

Tak hanya aparat dan pihak pendidikan, Dedi mengajak tokoh masyarakat, agama, adat, serta orangtua untuk aktif dalam upaya ini. "Tokoh-tokoh agama, adat, orangtua juga harus berperan aktif dalam memutus mata rantai perjudian ini," ujar Dedi. Ini menandakan pentingnya sinergi antara semua elemen masyarakat dalam memberantas fenomena negatif ini.

Pandangan Ahli Hukum Yeli Basuki

Praktisi hukum Yeli Basuki, yang juga menjadi bagian dari diskusi ini, menyetujui bahwa peran orangtua sangat vital dalam memutus mata rantai perjudian online. “Untuk memberantas mata rantai perjudian harus dimulai dari orangtua. Orangtua harus melakukan pembinaan terhadap anak-anaknya," katanya.

Ia menyoroti kebiasaan banyak orang tua yang memberikan ponsel kepada anak-anak sejak usia dini. “Para orangtua maupun ulama itu sangat berperan penting sekali. Minimal dari para orangtua jangan sekali-kali membiasakan anak-anak kita yang masih kecil sudah dipegangi ponsel sehingga anak yang masih SD pun sudah bisa bermain judi," ujar Yeli Basuki.

Menghadapi Tantangan Era Digital

Diskusi ini mencerminkan langkah proaktif yang diambil oleh IIB Darmajaya dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam menghadapi tantangan perjudian online yang semakin meluas. Dengan kolaborasi yang kuat antara institusi pendidikan, penegak hukum, serta peran aktif masyarakat, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan aksi nyata dalam memitigasi dampak buruk perjudian online.

Ajakan kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memerangi tantangan serupa. Inisiatif ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran kolektif serta tindakan terpadu berbagai elemen masyarakat dalam menyikapi masalah sosial di era digital yang terus berkembang pesat.

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang