Minggu, 19 Oktober 2025

Penerimaan Pajak dari Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp 1,09 Triliun Sejak 2022

Penerimaan Pajak dari Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp 1,09 Triliun Sejak 2022
Foto: Illustrasi Aset Kripto

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 1,09 triliun sejak mulai diberlakukan pada pertengahan 2022. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam sektor aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, pajak yang dikumpulkan dari transaksi aset kripto mencapai Rp 246,45 miliar. Pada tahun berikutnya, 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 220,83 miliar, dan melonjak signifikan pada tahun 2024 menjadi Rp 620,4 miliar.

"Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto pada tahun lalu tercatat sebesar Rp 620,4 miliar. Secara keseluruhan, dalam 2,5 tahun terakhir, pajak yang telah terkumpul mencapai Rp 1,09 triliun," ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Rinciannya di Sini

Penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto. Kenaikan penerimaan pajak ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor dan meningkatnya volume transaksi aset kripto di Indonesia.

Pada tahun 2024, jumlah investor aset kripto mengalami peningkatan sebesar 23,77%, mencapai 22,91 juta akun. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto nasional melonjak drastis hingga Rp 650,61 triliun, mencatat pertumbuhan sebesar 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650,61 triliun, dengan rata-rata transaksi harian sekitar Rp 2 triliun yang dilakukan melalui platform resmi berizin," jelas Hasan.

Hingga saat ini, terdapat 1.396 token kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan dan ditransaksikan melalui platform resmi para pedagang aset kripto di Indonesia. OJK terus berupaya memastikan regulasi yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan industri aset kripto secara sehat dan berkelanjutan.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan Multifinance Nasional

Sido Muncul Luncurkan C Plus Collagen Perkuat Bisnis FnB

Sido Muncul Luncurkan C Plus Collagen Perkuat Bisnis FnB

Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini

Tren Kenaikan Harga Emas Perhiasan Berlanjut, Cek Harga Terbarunya Hari Ini

Simulasi Angsuran dan Syarat KUR BRI 2025 Terbaru

Simulasi Angsuran dan Syarat KUR BRI 2025 Terbaru

BCA Dorong Nasabah Kelola Kekayaan dengan Strategi Jangka Panjang

BCA Dorong Nasabah Kelola Kekayaan dengan Strategi Jangka Panjang