Senin, 08 September 2025

Perbankan Blokir Ribuan Rekening Terlibat Judi Online: Langkah Tegas OJK

Perbankan Blokir Ribuan Rekening Terlibat Judi Online: Langkah Tegas OJK
Perbankan Blokir Ribuan Rekening Terlibat Judi Online: Langkah Tegas OJK

JAKARTA - Di tengah maraknya kegiatan ilegal yang memanfaatkan sistem perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online. Berdasarkan data teranyar, hingga saat ini perbankan telah memblokir sekitar 8.618 rekening judi online. Angka ini meningkat dibanding sebelumnya yang hanya berkisar 8.500 rekening.

Langkah Strategis OJK dan Peningkatan Efektivitas

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening dari sebelumnya ± 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Keberhasilan ini berkat koordinasi erat antara OJK dan perbankan, serta dukungan data komprehensif dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain memblokir rekening, OJK juga mengembangkan strategi untuk penguatan pengawasan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan. Langkah ini melibatkan proses Enhance Due Diligence (EDD) untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh.

Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening. OJK juga telah mendiskusikan berbagai strategi dengan industri perbankan untuk menguatkan parameter deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat judi online. "Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," lanjut Dian.

Strategi ini penting mengingat rekening dorman sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi ilegal tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, fokus pengawasan dan penguatan sistem deteksi menjadi kunci utama dalam memberantas aktivitas ilegal ini.

Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

OJK tidak hanya berhenti pada pembenahan sistem pengawasan. Sepanjang tahun 2024, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, terdapat pula dua BPR yang izin usahanya dicabut atas permintaan pemegang saham atau self liquidation.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam dunia perbankan yang dapat merugikan masyarakat luas. OJK terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dalam memberantas praktik judi online.

Dampak Luas dan Tanggapan Positif

Penutupan rekening-rekening ini tidak hanya berpotensi menghentikan aliran dana ilegal, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Langkah ini pun memperoleh tanggapan positif dari berbagai pihak. Masyarakat memandang bahwa tindakan yang diambil OJK sejalan dengan upaya perlindungan nasabah dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pakar ekonomi, Ridwan Sugiharto, menyatakan, "Langkah OJK dalam memblokir ribuan rekening ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem perbankan kita. Kini, perbankan semakin diperketat pengawasannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah."

Kolaborasi Terus Ditingkatkan

Melihat keberhasilan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Tindakan pemblokiran ini hanyalah salah satu langkah awal di tengah berkembangnya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi perbankan. Kedepannya, OJK terus mengembangkan inovasi dan teknologi yang dapat menunjang keberhasilan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

"Kolaborasi dengan industri perbankan dan instansi terkait adalah kunci utama dalam menghadapi kejahatan finansial modern. Kami terus bekerja sama untuk menemukan solusi yang adaptif dan efektif," jelas Dian Ediana Rae.

Langkah OJK dalam memblokir ribuan rekening judi online merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam memerangi kejahatan finansial. Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta sistem keuangan yang bersih dan sehat. Edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat juga harus terus digalakkan agar dampak negatif dari aktivitas ilegal seperti judi online dapat diminimalisir.

OJK beserta seluruh stakeholder perbankan tetap akan bersiaga dan berkomitmen untuk memerangi setiap bentuk kejahatan finansial yang mengancam stabilitas ekonomi nasional. Kita semua berharap bahwa langkah ini bisa menjadi awal dari perubahan yang lebih besar dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025: Pinjaman Ringan Modal UMKM

KUR BCA 2025: Pinjaman Ringan Modal UMKM

Modal UMKM Mudah Dengan KUR BNI 2025

Modal UMKM Mudah Dengan KUR BNI 2025

DANA Mudahkan Pembelian Pulsa Hanya Rp5Rb

DANA Mudahkan Pembelian Pulsa Hanya Rp5Rb

Aktifkan OVO PayLater Mudah Langsung Lewat HP

Aktifkan OVO PayLater Mudah Langsung Lewat HP

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?