Penganiayaan Tersadis: Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Hingga Tiga Kali, Alasan Kesal Tak Diberi Uang Judi Online
- Selasa, 11 Februari 2025

JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga kerap kali menjadi berita yang membuat banyak orang geram. Di Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sebuah kasus mengejutkan kembali terjadi, di mana seorang pria bernama Ismail (40) tega menganiaya ibu kandungnya yang sudah lanjut usia. Insiden ini terkuak setelah sebuah rekaman video yang diambil oleh keponakan korban, FA, menunjukkan tindakan kekerasan yang tak hanya terjadi sekali, tetapi sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka.
Rekaman tersebut memperlihatkan betapa ngerinya aksi yang dilakukan Ismail. Sang ibu kandung, SA (80), sempat dicekik dan dibanting ke lantai oleh anaknya sendiri. Kejadian tragis ini berlangsung di kediaman mereka di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit. Menurut keterangan polisi, tindakan brutal Ismail ini dipicu oleh kekesalannya lantaran tak diberi uang oleh ibunya untuk bermain judi online (Judol).
Penganiayaan Berulang dan Ancaman Pembunuhan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan, "Menurut hasil penyidikan kami, ini adalah kali ketiga Ismail melakukan penganiayaan terhadap ibunya." Keponakan korban, yang berhasil merekam salah satu aksi penganiayaan tersebut, menjadi saksi penting dalam kasus ini.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, Ismail juga melakukan ancaman terhadap nyawa ibu kandungnya dengan menggunakan gunting. "Tersangka juga diancam dengan Pasal 335 yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000," tegas Kasat Reskrim.
Penindakan Hukum dan Proses Penyelidikan
Demi menjamin keamanan korban, SA, serta menegakkan hukum di wilayah mereka, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Setelah menerima laporan dari korban, mereka segera melakukan penyelidikan mendetail hingga berhasil menemukan kediaman Ismail.
Tanpa perlawanan, Ismail akhirnya diringkus di kediamannya oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda bersama tim. Mereka juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan kepada SA. "Saat kami interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata IPTU Ryan Tiantoro Putra. Dengan diamankannya tersangka, penyelidikan pun berlanjut untuk mencari tahu apakah ada indikasi lain yang bisa memberatkan atau meringankan hukuman Ismail.
Dampak Psikologis dan Fisik Korban
SA, yang telah memasuki usia senja, tidak hanya mengalami luka fisik berupa memar di pergelangan tangan kanan dan bekas cekikan di leher, tetapi juga trauma pisikis yang mendalam akibat perlakuan anak kandungnya sendiri. "Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami trauma yang cukup berat," ungkap Kasat Reskrim.
Dengan bantuan cucunya, FA, SA berhasil melarikan diri dan berlindung di rumah ibu RT 09, Nopra, yang kemudian membantu SA untuk melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Kasus ini menambah daftar insiden KDRT yang memprihatinkan, terutama karena terjadi antara anak dan ibu kandung yang sudah lanjut usia.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Dalam kasus ini, Ismail dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengancamnya dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kehadiran bukti, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban, terutama mereka yang berada dalam keterbatasan seperti SA. Diharapkan pula pemerintah dan pihak terkait dapat lebih meningkatkan sosialisasi serta edukasi terkait persoalan kekerasan dalam rumah tangga agar kejadian serupa tidak kembali berulang.
Harapan dan Dukungan Masyarakat
Kasus ini menjadi suara peringatan bagi kita semua. Ketika kekerasan dalam rumah tangga terjadi, penting untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi isu serius ini.
Dukungan dari masyarakat serta sikap proaktif dari pihak berwenang bisa mengurangi kasus KDRT dan memberikan rasa aman, terutama bagi mereka yang rentan. Dengan menumbuhkan kesadaran bersama, masyarakat dapat mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang semakin marak terjadi. Masyarakat dihimbau untuk tidak diam ketika mengetahui adanya tindak kekerasan, tetapi segera melaporkannya agar pelaku dapat segera diproses secara hukum.
Kasus di Musi Rawas ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semuanya, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih terhadap orang tua dan dalam lingkup rumah tangga, adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, kita memiliki tanggung jawab sosial untuk mencegah dan menanggulangi kejadian serupa di lingkungan sekitar kita.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Michael Olise Masuk Radar Madrid atas Usulan Mbappe
- 08 September 2025
2.
Juventus Bidik Ceballos yang Terpinggirkan di Real Madrid
- 08 September 2025
3.
Barcelona Pertimbangkan Pulangkan Rashford Lebih Cepat
- 08 September 2025
4.
Barcelona Siapkan Striker Baru Setelah Lewandowski
- 08 September 2025
5.
Gagal Dapatkan Guehi, Liverpool Pilih Tunggu Tahun Depan
- 08 September 2025