Minggu, 07 September 2025

Rezim Baru Tingkatkan Efisiensi Perizinan Investasi Melalui Regulasi Fiktif Positif dalam Sistem OSS

Rezim Baru Tingkatkan Efisiensi Perizinan Investasi Melalui Regulasi Fiktif Positif dalam Sistem OSS
Rezim Baru Tingkatkan Efisiensi Perizinan Investasi Melalui Regulasi Fiktif Positif dalam Sistem OSS

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan daya saing investasi dan memudahkan proses perizinan di Indonesia, pemerintah secara resmi menerapkan regulasi baru yang dikenal sebagai "Regulasi Fiktif Positif". Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan dalam negeri. Sistem ini menawarkan cara yang lebih efisien dan transparan dalam mengurus izin usaha.

Perubahan Regulasi Mendorong Pengusaha

Regulasi Fiktif Positif mengacu pada prinsip bahwa apabila izin usaha atau investasi tidak mendapatkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, maka izin tersebut dianggap disetujui. Pemerintah berharap bahwa dengan penerapan aturan ini, iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kondusif. Peluang bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka pun akan semakin besar, tanpa terjebak birokrasi yang rumit.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi investor, baik domestik maupun internasional, agar lebih tertarik berinvestasi di Indonesia," ujar Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia menambahkan, "Dengan regulasi baru ini, kami berharap dapat memotong proses birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam menarik investasi."

Penyederhanaan Proses Perizinan

Sebelumnya, proses perizinan usaha di Indonesia kerap kali dihadapkan pada birokrasi yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang lama. Dengan adanya sistem OSS dan penerapan Regulasi Fiktif Positif, pengusaha dan investor kini dapat menikmati proses yang lebih cepat dan efisien.

Sistem OSS berfungsi sebagai platform digital terintegrasi yang menyediakan layanan perizinan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan diharapkan dapat terwujud. "Kami percaya bahwa dengan sistem OSS dan regulasi ini, Indonesia dapat menjadi salah satu destinasi investasi yang paling diminati di Asia," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dukungan untuk UMKM dan Pelaku Usaha Baru

Tak hanya investor besar, pemerintah juga fokus untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha baru. Regulasi Fiktif Positif memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan izin usaha, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan bisnis mereka.

Pandangan yang sama diungkapkan oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Kami ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Tanggapan dari Pelaku Usaha dan Investor

Tanggapan positif dari pelaku usaha dan asosiasi bisnis pun berdatangan. Mereka menilai bahwa sistem ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi dan pengembangan ekonomi Indonesia. Riyanto, seorang pengusaha muda, menyatakan, "Saya senang dengan adanya sistem ini. Proses perizinan menjadi lebih cepat, dan saya dapat fokus pada pengembangan bisnis."

Namun, tidak semua pihak merespons dengan optimisme. Beberapa pihak menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi dan efektivitas pengawasan regulasi ini. Mereka berharap pemerintah dapat menjamin bahwa sistem ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Prospek Positif bagi Ekonomi Indonesia

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan arus modal dan investasi yang masuk ke Indonesia akan terus meningkat. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan lapangan kerja, dan mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Rencana pemerintah untuk menerapkan Regulasi Fiktif Positif dalam sistem OSS diharapkan dapat membuat proses perizinan lebih mulus dan cepat. "Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menarik investasi,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, ketika ditanya mengenai dampak ekonomi dari regulasi ini.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke tingkat yang lebih baik. Pemerintah optimis bahwa dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dalam menarik investor dan mengembangkan ekonominya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perekonomian dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif. Dengan adanya regulasi dan sistem yang mendukung, Indonesia kini lebih siap dalam menyambut peluang investasi yang lebih besar.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal

KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal

Mudahnya Akses KUR BNI September 2025

Mudahnya Akses KUR BNI September 2025

Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama

Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat

Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat