Polisi Mengungkap Dua Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal Senilai Rp6,2 Miliar
- Jumat, 07 Februari 2025

JAKARTA - Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan selebritas Bunga Zainal. Kedua tersangka tersebut berhasil diidentifikasi sebagai AAACD dan SFSS. Berdasarkan pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
“Kedua tersangka, AAACD dan SFSS, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada hari Kamis, 6 Februari 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Penahanan ini menandai langkah penting dalam penyelesaian kasus penipuan investasi tersebut.
Kasus ini bermula ketika kedua tersangka mengundang Bunga Zainal untuk bergabung dalam bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali. Namun, dalam praktiknya, tersangka memberikan purchase order (PO) palsu sebagai bagian dari modus penipuan mereka. “Para tersangka dengan sengaja mengedit atau memalsukan purchase order agar terlihat sah seperti yang pernah diterima oleh Yayasan Kopernik,” imbuh Ade Ary.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa AAACD dan SFSS menerima dana dari Bunga secara bertahap, mulai dari Desember 2021 hingga Juni 2022. Nilai total dana yang telah dikucurkan oleh Bunga mencapai Rp6.125.000.000. “Memang benar, tersangka menerima uang dari korban secara bertahap, mencapai total senilai Rp6,125 miliar,” lanjut Kombes Ade Ary.
Namun, tersangka tidak mampu mengembalikan modal atau memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Bunga Zainal. Sebaliknya, uang yang diterima dari Bunga digunakan untuk menutupi kerugian dan membayar “korban-korban” investasi lainnya, yaitu MS, NP, dan DP. “Tersangka mengakui bahwa modal dari korban digunakan untuk membayar korban lainnya,” ujar Kombes Ade Ary secara rinci.
Adanya pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan skema penipuan berantai yang melibatkan banyak korban. Kasus ini pun mendapat sorotan publik karena salah satu pelapornya merupakan selebritas ternama, Bunga Zainal. Bunga sendiri telah melaporkan kejadian penipuan ini kepada pihak berwajib dengan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Dalam wawancara terdahulu dengan pers, Bunga Zainal sempat menyatakan kekecewaannya atas insiden yang menimpanya. “Saya berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak ada lagi korban selanjutnya dan bisa memberikan pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi,” ujar Bunga Zainal.
Pengusutan kasus ini terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas. Kasus ini bukan hanya mengungkap sisi gelap dari investasi yang tidak diawasi dengan baik, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya berhati-hati dan memverifikasi setiap peluang investasi yang ditawarkan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa, diharapkan untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar kasus serupa bisa dicegah di masa depan. Dengan adanya kasus ini, kewaspadaan dalam memilih investasi yang dipercaya diharapkan dapat ditingkatkan oleh masyarakat luas.

Rapli
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025