Menilik Potensi Ekosistem Baterai Listrik Sebagai Tonggak Ekonomi Negara yang Berkelanjutan
- Kamis, 06 Februari 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai mengambil peran dalam melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dunia yang semakin meningkat, salah satunya dengan mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2016 di mana hal ini menguatkan komitmennya dalam mengurangi GRK. Komitmen ini diperluas implementasinya hingga ke sektor transportasi, pemerintah mulai mendorong masyarakat mengonversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Bahkan beberapa insentif salah satunya yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 ditujukan pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40%. Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen, kemudian untuk TKDN sama dengan atau di atas 20% serta di bawah 40%, ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. Selain itu masih banyak ada insentif lainnya yang diberikan pemerintah baik kepada pelaku bisnis, konsumen, bahkan kepada peneliti agar mampu mengembangkan dan mengadopsi kendaraan listrik.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025