Sabtu, 06 September 2025

Panas Bumi: Sumber Energi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan Bonus Produksi Mendekati Rp1 Triliun

Panas Bumi: Sumber Energi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan Bonus Produksi Mendekati Rp1 Triliun
Panas Bumi: Sumber Energi yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan Bonus Produksi Mendekati Rp1 Triliun

JAKARTA-Indonesia dengan potensi energi panas bumi mencapai 23,6 Gigawatt (GW) mengalami perkembangan signifikan dalam pemanfaatan sumber energi ini. Namun, pemanfaatannya baru mencapai sekitar 11% dari total potensi yang ada, yakni 2.597 Megawatt (MW). Terlepas dari itu, kontribusi panas bumi tidak hanya dalam aspek energi, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi daerah melalui bonus produksi yang jumlahnya hampir mencapai Rp1 triliun sejak 2014.

Potensi besar ini memberikan berbagai manfaat, salah satunya adalah peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional. Namun, manfaat yang tak kalah pentingnya adalah adanya efek positif terhadap masyarakat melalui penyaluran bonus produksi panas bumi oleh pemerintah daerah. "Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," ujar Gigih Udi Atmo, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 di Bogor, Rabu (4/9).

Menurut Gigih, realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp138 miliar, dan Rp29 miliar pada triwulan I tahun 2024. Secara kumulatif, sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024, bonus produksi telah mencapai Rp929 miliar. Ini menandakan potensi besar yang dapat dicapai jika pengelolaan dilakukan dengan efektif.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mengintegrasikan pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. "Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah," tambah Gigih.

Regulasi mengenai bonus produksi panas bumi diatur dalam UU nomor 21 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016. Berdasarkan aturan ini, prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyusun kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi hingga tingkat kecamatan dan/atau desa. Pemanfaatan bonus ini diprioritaskan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Pemberian bonus produksi ini juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga masyarakat khususnya di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan ini. Diharapkan bonus ini juga mendukung program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu percepatan pengentasan stunting dan kemiskinan ekstrim, serta mendorong rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi. Selain itu, sinergi yang terjalin antara pengembang panas bumi, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis.

Kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Rekonsiliasi ini dilakukan secara akuntabel, rutin dilaksanakan setiap triwulan untuk WKP Eksisting, dan tahunan untuk WKP Izin Pemegang Panas Bumi (IPB).

Masa depan energi panas bumi di Indonesia menjanjikan, tidak hanya sebagai sumber energi bersih, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan regulasi dan pengelolaan yang tepat, potensi panas bumi dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata di tanah air.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI