Transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) Tembus Rp 8,41 Triliun, Naik 63,89%
- Senin, 16 Desember 2024
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan pada nilai transaksi fitur Buy Now Pay Later (BNPL). Berdasarkan data per Oktober 2024, total pinjaman BNPL yang dikelola oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 3,27 triliun atau 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan BNPL serta bertambahnya jumlah perusahaan penyedia layanan BNPL dari 5 menjadi 7 perusahaan.
“Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan terus menunjukkan tren positif, sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis digital yang semakin masif,” ujar Agusman dalam keterangannya.
Kontribusi Perbankan dalam Kredit BNPL
Selain perusahaan pembiayaan, perbankan juga mencatatkan pertumbuhan kredit BNPL yang signifikan. Pada Oktober 2024, debit kredit BNPL di sektor perbankan tumbuh 47,92% secara tahunan (year-on-year), meningkat dari 46,42% pada bulan September. Total nilai kredit BNPL perbankan mencapai Rp 21,25 triliun, dengan jumlah rekening aktif mencapai 23,27 juta.
Baca JugaBSI Soroti Dampaknya Kenaikan PPN 12% pada Konsumsi Rumah Tangga dan PDB
Meski demikian, porsi produk BNPL perbankan terhadap total kredit masih relatif kecil, yaitu sebesar 0,28%.
Agusman menyatakan optimisme bahwa pertumbuhan BNPL akan terus berlanjut seiring dengan transformasi digital di sektor keuangan dan meningkatnya adopsi layanan keuangan berbasis teknologi. “Dengan meningkatnya kebutuhan konsumen dan jumlah pelaku di industri ini, kami memperkirakan layanan BNPL akan terus menjadi salah satu pendorong utama inklusi keuangan di Indonesia,” jelasnya.
OJK akan terus memantau perkembangan layanan BNPL untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhannya yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Optimisme Stabilitas Rupiah, Pemerintah Pantau Penguatan Dolar AS yang Menembus Rp16.000
- Selasa, 17 Desember 2024
Pemerintah Mulai Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama pada Januari 2025
- Selasa, 17 Desember 2024
Terpopuler
1.
Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar
- 18 Desember 2024
2.
Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim
- 18 Desember 2024
3.
19 Istilah dalam Jual Beli Online yang Penting Dipahami
- 18 Desember 2024
4.
Mandiri Prioritas adalah: Syarat, Keuntungan, dan Biaya
- 18 Desember 2024