Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak pada Beban Transaksi QRIS
- Senin, 23 Desember 2024
JAKARTA - Menanggapi berbagai pemberitaan terkait dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa perubahan tarif PPN ini tidak akan menambah beban bagi konsumen yang menggunakan QRIS.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024), menjelaskan bahwa transaksi melalui QRIS tetap memberikan kenyamanan tanpa tambahan biaya PPN bagi customer. Beban PPN atas transaksi menggunakan teknologi finansial, termasuk QRIS, sepenuhnya menjadi tanggungan merchant sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” tegas Febrio.
Baca JugaPPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, PPN yang dikenakan sebesar 12% adalah Rp 600.000. Dengan demikian, total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000. Jumlah pembayaran ini tetap sama, baik dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya.
QRIS sendiri merupakan media pembayaran yang menghubungkan merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan. Sistem ini memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah proses pembayaran. Sejak implementasi PMK 69 Tahun 2022, seluruh beban PPN dalam transaksi menggunakan fintech ditanggung oleh merchant, bukan oleh customer.
Poin Penting Pernyataan Kemenkeu:
Tidak Ada Beban Tambahan Bagi Customer
Transaksi menggunakan QRIS dan teknologi serupa tidak akan menambah beban PPN kepada customer. Sistem pembayaran ini dirancang untuk mendukung kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi.
PPN Ditanggung Oleh Merchant
Beban PPN atas transaksi yang menggunakan fintech seperti QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, sebagaimana diatur dalam PMK 69 Tahun 2022.
Kenaikan PPN Tidak Mempengaruhi Transaksi Via QRIS
Penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 tidak memengaruhi biaya yang harus dibayar customer untuk transaksi melalui QRIS.
Kementerian Keuangan berharap klarifikasi ini dapat menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan QRIS dalam transaksi sehari-hari.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
- Senin, 23 Desember 2024
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?
- Jumat, 20 Desember 2024
Terpopuler
1.
Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar
- 18 Desember 2024
2.
19 Istilah dalam Jual Beli Online yang Penting Dipahami
- 18 Desember 2024
3.
Mandiri Prioritas adalah: Syarat, Keuntungan, dan Biaya
- 18 Desember 2024