Rabu, 25 Desember 2024

Kementerian ESDM Siapkan Keppres Pembentukan NEPIO untuk Dorong Program Energi Nuklir Nasional

Kementerian ESDM Siapkan Keppres Pembentukan NEPIO untuk Dorong Program Energi Nuklir Nasional
Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun draft Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir. Keppres ini ditargetkan selesai dan disahkan pada awal tahun 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Keppres untuk NEPIO ditargetkan rampung awal tahun depan. Saat ini, draft sudah selesai di tim teknis dan akan segera dibahas bersama Wakil Menteri ESDM,” ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

PPN 12% Tidak Berlaku untuk Beras Premium Produksi Dalam Negeri

Struktur Organisasi NEPIO

Eniya menjelaskan bahwa NEPIO nantinya akan memiliki struktur kepemimpinan yang diketuai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai ketua harian. Struktur selanjutnya akan melibatkan direktorat jenderal di bawah Kementerian ESDM.

Saat ini, proses finalisasi draft Keppres terus diintensifkan. Setelah pembahasan bersama Menteri dan Wakil Menteri ESDM, tahapan selanjutnya adalah pengajuan ke Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretariat Negara (Setneg) untuk pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan pembahasan ini dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai jadwal,” jelas Eniya.

Setelah Keppres NEPIO disahkan, Kementerian ESDM akan membentuk tiga kelompok kerja (pokja) yang memiliki fungsi strategis, yakni:

  1. Pokja Perencanaan, yang bertugas menentukan lokasi dan konsep program.
  2. Pokja Pelaksanaan, yang bertanggung jawab pada tahapan implementasi program.
  3. Pokja Pengawasan, yang memastikan pengawasan terhadap jalannya program energi nuklir.

Seluruh kelompok kerja ini akan melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait untuk memastikan koordinasi yang optimal.

Selain NEPIO, rencana jangka panjang Kementerian ESDM juga mencakup pembentukan Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN) yang akan lahir melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Ketika NEPIO terbentuk dan RUU EBET disahkan, maka Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir akan menjadi bagian dari ekosistem pengembangan energi nuklir nasional,” tambah Eniya.

Pembentukan NEPIO sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan bahwa energi nuklir akan mulai digunakan sebagai bagian dari jaringan listrik PLN pada tahun 2032, dengan kapasitas sebesar 250 MW.

Untuk mendukung implementasi ini, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang akan memprioritaskan peran energi nuklir sebagai sumber energi baru terbarukan.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen memperkuat peta jalan pengembangan energi nuklir nasional sebagai bagian dari upaya diversifikasi energi dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak pada Beban Transaksi QRIS

Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak pada Beban Transaksi QRIS

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?

Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar

Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar

Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim

Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim