Senin, 30 Maret 2026

Menteri Ketenagakerjaan Klarifikasi Formula Kenaikan UMP 2025, Tanggapi Pertanyaan Pengusaha dan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Klarifikasi Formula Kenaikan UMP 2025, Tanggapi Pertanyaan Pengusaha dan Buruh

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan klarifikasi mengenai formula perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang sempat menuai pertanyaan dari pengusaha dan buruh. Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bukanlah angka yang ditetapkan secara asal, melainkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bersama antara pemerintah, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Kenaikan UMP ini bukan angka yang dicocok-cocokkan. Angka tersebut adalah hasil kajian kami. Kami melakukan diskusi bersama dengan semua pihak, baik dari unsur buruh, pengusaha, maupun pemerintah. Setelah itu, hasil kajian kami disampaikan kepada Presiden, dan beliau memutuskan untuk menetapkan kenaikan 6,5%," ujar Yassierli saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Yassierli, sebelum keputusan akhir diambil, proses perhitungan telah melalui berbagai tahap diskusi antara pemerintah dan pihak-pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 lebih tinggi dari angka yang diusulkan, yaitu 6%, untuk membantu meningkatkan daya beli pekerja.

Baca Juga

Menteri LH Tekankan Syarat Teknis Penting dalam Pembangunan PSEL Nasional

“Bapak Presiden Prabowo setelah mendengar hasil kajian dan diskusi, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk daya beli pekerja, memutuskan untuk menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%," tambah Yassierli.

Yassierli juga menargetkan peraturan terkait pengupahan akan segera terbit pada Rabu (3/12/2024), dengan saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. "Kita harapkan besok sudah dapat disahkan, mohon doanya," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa UMP 2025 akan naik 6,5%, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperhatikan daya saing usaha. Namun, kebijakan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), yang menginginkan penjelasan lebih rinci terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP tersebut.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa penjelasan mengenai metodologi perhitungan sangat penting agar kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, Presiden KSPN, Ristadi, mempertanyakan pengumuman angka kenaikan sebelum formulasi atau rumus kenaikan UMP yang dibahas.

Redaksi

Redaksi

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia-Jepang Jajaki Sister Park untuk Tingkatkan Ekowisata dan Konservasi Nasional

Indonesia-Jepang Jajaki Sister Park untuk Tingkatkan Ekowisata dan Konservasi Nasional

Update Harga Pangan Hari Ini 30 Maret 2026, Beras Naik dan Cabai Turun Tajam

Update Harga Pangan Hari Ini 30 Maret 2026, Beras Naik dan Cabai Turun Tajam

Awal Musim Kemarau April 2026 Dimulai, BMKG Sebut 16,3 Persen Wilayah Terdampak

Awal Musim Kemarau April 2026 Dimulai, BMKG Sebut 16,3 Persen Wilayah Terdampak

Transportasi Massal Jadi Kunci DPR Tekan Konsumsi Energi Nasional

Transportasi Massal Jadi Kunci DPR Tekan Konsumsi Energi Nasional

DPR Terapkan Efisiensi Energi Batasi AC Dorong Transportasi Umum Hemat Anggaran Negara

DPR Terapkan Efisiensi Energi Batasi AC Dorong Transportasi Umum Hemat Anggaran Negara