Perhitungan Kompensasi PKWT: Rumus dan Contohnya
- Selasa, 26 November 2024
Perhitungan kompensasi PKWT menjadi hal yang dicari tahu oleh karyawan kontrak atau dikenal dengan istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Ketika bekerja dengan status karyawan kontrak, terdapat hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika kontrak berakhir, yakni pemberian uang kompensasi. Kompensasi ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama masa kontrak. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perhitungan kompensasi PKWT, dasar hukumnya, serta cara menghitung kompensasi berdasarkan masa kerja karyawan.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan status PKWT setelah kontrak kerjanya berakhir. Pemberian kompensasi ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas kerja karyawan dalam periode tertentu.
Baca Juga
Kompensasi ini wajib diberikan kepada karyawan kontrak yang telah bekerja secara terus menerus minimal selama satu bulan. Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kompensasi PKWT, penting untuk memahami dasar hukum dan aturan terkait yang mengatur pemberian kompensasi ini.
Dasar Hukum Pemberian Kompensasi PKWT
Pemberian uang kompensasi untuk karyawan PKWT diatur dalam UU Cipta Kerja dan beberapa peraturan turunannya. Dalam Pasal 61A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang kontraknya telah berakhir. Kompensasi diberikan sesuai dengan lama masa kerja karyawan di perusahaan.
Peraturan lebih lanjut terkait kompensasi PKWT ini dijelaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemberian kompensasi dilakukan saat berakhirnya kontrak kerja. Hal ini juga berlaku bagi karyawan yang kontraknya diperpanjang; kompensasi pertama diberikan setelah kontrak pertama berakhir, dan kompensasi berikutnya akan diberikan ketika perpanjangan kontrak berakhir.
Perhitungan Kompensasi PKWT
Ada beberapa metode perhitungan kompensasi PKWT yang ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut adalah beberapa kategori perhitungan:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji penuh.
Contoh:
Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka uang kompensasi yang akan diterima adalah Rp5.000.000.
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan dengan masa kerja antara 1 hingga 12 bulan berhak mendapatkan kompensasi yang dihitung secara prorata berdasarkan lamanya bekerja. Rumus perhitungannya adalah: Kompensasi = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Gaji
Contoh:
Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan akan menerima kompensasi sebesar: (6 / 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
3. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Untuk karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung berdasarkan rumus prorata yang sama, dengan jumlah bulan yang melebihi 12 bulan juga diperhitungkan.
Contoh:
Seorang karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun (36 bulan) dengan gaji Rp5.000.000 akan menerima kompensasi sebesar: (36 / 12) x Rp5.000.000 = Rp15.000.000
4. Karyawan di usaha mikro dan kecil (UMK)
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, yang diatur dalam kontrak kerja.
Penentuan Upah untuk Menghitung Kompensasi PKWT
Dalam perhitungan kompensasi PKWT, upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah pokok dan tunjangan tetap, jika ada. Beberapa ketentuan lain adalah:
- Jika tidak ada tunjangan tetap, maka hanya upah pokok yang dijadikan patokan.
- Jika ada tunjangan tidak tetap, upah pokok tetap menjadi dasar perhitungan kompensasi.
Perbedaan Kompensasi dengan Pesangon
Seringkali, kompensasi PKWT disamakan dengan pesangon, padahal keduanya berbeda. Kompensasi PKWT diberikan kepada karyawan dengan status kontrak yang masa kerjanya telah habis, sementara pesangon diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kecuali karena mengundurkan diri.
Berikut beberapa perbedaan utama:
Kompensasi
- Diberikan untuk karyawan PKWT
- Diberikan saat kontrak berakhir
- Besaran maksimal 5 bulan upah
Pesangon
- Diberikan untuk karyawan PKWTT
Diberikan saat terjadi PHK
Besaran maksimal 18 bulan upah
Perhitungan kompensasi PKWT sangat penting dipahami baik oleh karyawan maupun pengusaha agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi. Kompensasi ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Mobil STNK Only Apakah Aman? Panduan Lengkap Memahami Risiko dan Solusi
- Rabu, 27 November 2024
Cara Daftar GoFood Terbaru: Panduan Lengkap untuk Mengembangkan Usaha Kuliner
- Rabu, 27 November 2024