Honorer Adalah? Kenali Lebih Dekat Status dan Peran Tenaga Honorer
- Senin, 25 November 2024

Honorer adalah istilah yang sering kita dengar dalam konteks pekerjaan, terutama di instansi pemerintah. Tenaga honorer mengacu pada pekerja yang dipekerjakan secara kontrak untuk jangka waktu tertentu dan umumnya tidak memiliki status kepegawaian tetap. Namun, bagaimana sebenarnya peran dan status mereka di Indonesia, dan apa yang membedakan mereka dari pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang tenaga honorer, termasuk gaji, serta perbedaan mendasar antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK.
Apa Itu Tenaga Honorer?
Tenaga honorer adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah, namun tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka umumnya dipekerjakan untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dengan kontrak kerja sementara. Sesuai dengan penjelasan di KBBI, honorer berasal dari kata "honor", yang berarti bayaran atau gaji. Ini mengacu pada status mereka yang mendapatkan gaji sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan, namun tidak memperoleh status atau fasilitas yang sama seperti PNS.
Baca Juga
Gaji tenaga honorer juga sangat bervariasi tergantung pada instansi yang mempekerjakan serta anggaran yang tersedia. Di beberapa daerah, gaji honorer bisa jauh di bawah upah minimum regional (UMR), sementara di daerah lain mungkin sedikit lebih baik. Perbedaan gaji ini menjadi salah satu tantangan bagi para honorer, mengingat beban pekerjaan mereka bisa setara dengan PNS, namun dengan penghasilan yang jauh lebih rendah .
Perbedaan Tenaga Honorer, PNS, dan PPPK
Pada dasarnya, tenaga honorer berbeda secara signifikan dari PNS dan PPPK dalam hal status kepegawaian, hak, serta fasilitas yang diterima. PNS merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status kepegawaian tetap, yang memiliki hak pensiun serta jaminan pekerjaan hingga usia pensiun. Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan kontrak jangka waktu tertentu, namun mendapatkan fasilitas yang mirip dengan PNS, meski tanpa hak pensiun .
Sementara honorer biasanya tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang dan sering kali terikat pada proyek-proyek tertentu atau kebutuhan sementara dari instansi pemerintah. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan hak-hak seperti tunjangan pensiun, jaminan kesehatan yang sama seperti PNS, dan seringkali penghasilan mereka lebih rendah dibandingkan PNS atau PPPK .
Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah Tenaga Honorer
Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk menangani isu tenaga honorer dengan berbagai kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK. Seleksi PPPK ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih baik dengan kontrak yang jelas serta hak-hak yang lebih setara dengan PNS .
Namun, kebijakan ini tidak serta merta menyelesaikan masalah tenaga honorer yang merasa bahwa persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK terlalu berat, terutama bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun namun tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Oleh karena itu, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut dari pemerintah untuk menciptakan solusi yang adil bagi seluruh tenaga honorer .
Secara keseluruhan, honorer adalah tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS atau PPPK. Meskipun memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai fungsi di pemerintahan, mereka sering kali menghadapi tantangan terkait status hukum, gaji, dan jaminan pekerjaan. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang terus berubah, harapannya adalah agar status dan kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih diperhatikan, sehingga mereka bisa mendapatkan penghargaan yang setara dengan beban kerja yang mereka jalani.
Itu tadi artikel yang membahas tentang tenaga honorer, termasuk gaji, serta perbedaan mendasar antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat!

Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Transformasi Digital Dorong Pertumbuhan Investasi Saham
- 14 Oktober 2025
2.
Longsor Tambang Freeport Picu Potensi Hentikan Operasi Smelter
- 14 Oktober 2025
3.
Harga Saham BCA Diskon, Investor Bisa Manfaatkan Momentum
- 14 Oktober 2025
4.
Formosa Ingredient (BOBA) Siapkan Dividen Interim Rp 2,31 Miliar
- 14 Oktober 2025