Apa Itu Listing? Pengertian, Persyaratan, Jenis-Jenis dan Perbedaannya dengan IPO
- Kamis, 07 November 2024
Istilah listing tak asing disebutkan dalam dunia investasi. Sebenarnya apa itu listing? Listing adalah proses pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek, yang memungkinkan saham tersebut diperdagangkan secara resmi.
Dalam dunia investasi, terutama di pasar modal, istilah ini sering kali muncul dan menjadi salah satu elemen penting dalam aktivitas jual beli saham. Bagi investor, memahami apa itu listing adalah langkah awal yang krusial untuk memahami dinamika pasar saham.
Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian listing, jenis-jenisnya, persyaratannya, jenis-jenisnya, hingga perbedaan antara listing, delisting, dan relisting.
Baca Juga
Apa Itu Listing?
Listing adalah pencatatan atau pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di pasar modal. Efek yang dimaksud bisa berupa surat berharga seperti saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya yang mewakili klaim kepemilikan atau hak hutang.
Perusahaan yang melakukan listing akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pasar.
Persyaratan Listing di Bursa Efek Indonesia
Untuk bisa melakukan listing di BEI, perusahaan atau calon emiten harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi harus sudah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
- Perusahaan tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum yang bisa mempengaruhi operasionalnya.
- Mematuhi peraturan terkait lingkungan hidup, terutama bagi emiten yang bergerak di sektor industri pabrikan atau pertambangan.
- Memiliki izin operasional yang masih berlaku untuk bisnis yang memerlukan izin khusus seperti jalan tol atau kehutanan.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang ingin melakukan listing harus sudah diaudit dan memenuhi kriteria finansial yang ditetapkan oleh BEI.
Jenis-Jenis Listing
Listing di bursa efek terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Single Listing
Pencatatan saham di satu bursa efek saja. Misalnya, saham hanya dicatatkan di BEI.
2. Dual Listing
Pencatatan saham di dua bursa efek, misalnya Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
3. Multiple Listing
Pencatatan saham di lebih dari dua bursa efek. Contohnya, perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa-bursa regional seperti di Tokyo dan Hong Kong.
4. Cross Listing
Pencatatan saham di bursa efek yang berbeda negara. Sebagai contoh, perusahaan Indonesia mencatatkan sahamnya di New York Stock Exchange (NYSE) selain di BEI.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Dalam dinamika pencatatan saham di bursa, terdapat tiga istilah yang sering kali membingungkan, yaitu listing, delisting, dan relisting. Berikut penjelasannya:
1. Listing
Seperti yang telah dijelaskan, listing adalah proses pencatatan saham di bursa agar dapat diperdagangkan.
2. Delisting
Ini adalah kebalikan dari listing. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham dari bursa, yang bisa terjadi secara sukarela (voluntary delisting) atau dipaksa oleh bursa (forced delisting). Delisting sering kali terjadi jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau jika ada keputusan untuk menghentikan perdagangan saham.
3. Relisting
Proses pencatatan kembali saham di bursa setelah sebelumnya mengalami delisting. Untuk dapat melakukan relisting, perusahaan harus kembali memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa.
Perbedaan Listing dan IPO
Selain listing, istilah IPO (Initial Public Offering) juga sering kita dengar di dunia saham. Meskipun keduanya berhubungan erat, ada perbedaan signifikan antara listing dan IPO. IPO adalah proses penawaran saham perdana kepada publik. Dalam IPO, perusahaan yang sebelumnya tertutup mulai menawarkan sahamnya kepada investor umum untuk pertama kali, dengan tujuan utama untuk mendapatkan modal.
Sementara itu, listing adalah proses pencatatan saham di bursa yang memungkinkan saham tersebut diperjualbelikan di pasar sekunder. Setelah IPO dilakukan, saham yang diterbitkan akan dicatatkan (listing) di bursa untuk mulai diperdagangkan.
Keuntungan Listing bagi Perusahaan
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan melalui listing, antara lain:
1. Mengakses Modal Lebih Mudah
Dengan melakukan listing, perusahaan dapat memperoleh modal tambahan dari investor untuk mendukung ekspansi bisnis atau membayar hutang.
2. Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Perusahaan yang terdaftar di bursa memiliki reputasi lebih baik di mata publik dan pemangku kepentingan karena telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh bursa efek.
3. Likuiditas Saham
Saham yang tercatat di bursa memiliki likuiditas lebih tinggi, sehingga memudahkan investor untuk membeli dan menjual saham mereka kapan saja.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Perusahaan yang melakukan listing diwajibkan untuk mematuhi aturan keterbukaan informasi dan pelaporan keuangan secara berkala. Hal ini mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Nah, berikut tadi adalah artikel yang mengulas secara lengkap mengenai listing. Semoga bermanfaat!
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Berita Lainnya
Kunjungan Prabowo ke China, Para Konglomerat Indonesia Ikut Dampingi
- Senin, 11 November 2024
Mulai dari Tommy Winata Hingga Prajogo Pangestu Ikut Dampingi Prabowo ke China
- Senin, 11 November 2024
12 November 2024 Hari Apa? Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Indonesia
- Minggu, 10 November 2024
Terpopuler
1.
2.
BTN Sukses Raih IdeaAward 2024 Berkat Kreativitas di ESG
- 14 November 2024
3.
4.
5.
Fantastis, Berikut Kisaran Gaji Kepala Cabang Bank Mandiri
- 11 November 2024