Debt Collector Leasing Dilarang Tarik Jaminan Nasabah Kredit Macet, Syaratnya?
- Kamis, 02 November 2023
JAKARTA— Penagih utang alias debt collector perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang menarik jaminan nasabah kredit macet. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.
Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.
Baca JugaPendaftaran SLIK OJK Online: Cara Akses, Manfaat, dan Solusi Kredit Bermasalah
Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah.
“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi.
Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator.
Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam. Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya.
“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk. “Yang kena leasingnya,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.
Angka tersebut meningkat 15,42% year—on—year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Berita Lainnya
Fungsi Key BCA: Pentingnya Penggunaan Key BCA dalam Transaksi Perbankan Aman
- Selasa, 12 November 2024
Kode Transfer Mandiri ke DANA: Langkah Lengkap Isi Saldo DANA dari Bank Mandiri
- Selasa, 12 November 2024
Begini Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Gaji Kecil agar Tetap Stabil dan Terencana
- Selasa, 12 November 2024
Ingin Menabung dengan BCA? Ini Dia Macam-Macam Rekening BCA yang Bisa Kamu Pilih!
- Selasa, 12 November 2024
Terpopuler
1.
2.
BTN Sukses Raih IdeaAward 2024 Berkat Kreativitas di ESG
- 14 November 2024
3.
4.
5.
Fantastis, Berikut Kisaran Gaji Kepala Cabang Bank Mandiri
- 11 November 2024