JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi dan perlambatan global. Salah satu langkah terbarunya adalah pemberian insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di sektor hotel dan restoran hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban para pekerja di industri pariwisata. Melalui kebijakan ini, karyawan hotel dan restoran tidak perlu membayar PPh 21 selama periode Oktober hingga Desember 2025, karena pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Langkah tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK No. 10/2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 28 Oktober 2025.
Masa Berlaku dan Sektor yang Mendapat Fasilitas
Dalam beleid tersebut, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
“Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yakni masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025 bagi pegawai sektor pariwisata,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
PPh Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dipotong pemberi kerja atas penghasilan yang diterima pegawai. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor tertentu tidak lagi menanggung pajak tersebut selama periode yang ditetapkan.
Kebijakan ini berlaku untuk pegawai yang bekerja di bidang pariwisata, meliputi hotel, restoran, dan usaha sejenisnya. Pemerintah menilai sektor ini merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif yang memerlukan dukungan tambahan di tengah upaya pemulihan pascapandemi.
Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak
PMK 72/2025 menjelaskan bahwa insentif bebas PPh 21 tidak diberikan secara sembarangan. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi beberapa persyaratan administratif agar karyawan mereka bisa menikmati fasilitas ini.
Pertama, pemberi kerja harus melakukan kegiatan usaha di bidang industri tertentu, yaitu:
Industri alas kaki,
Tekstil dan pakaian jadi,
Furnitur,
Kulit dan barang dari kulit, serta
Pariwisata.
Kedua, perusahaan yang mendapatkan insentif harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A dari peraturan tersebut. Kode ini digunakan sebagai acuan resmi dalam administrasi perpajakan untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan sektor yang dimaksud.
Dengan adanya klasifikasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memverifikasi perusahaan penerima manfaat secara lebih akurat. Ini bertujuan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha di luar sektor prioritas.
Perluasan dari Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan insentif pajak ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi empat sektor industri utama sejak Januari hingga Desember 2025.
Empat sektor tersebut meliputi:
Industri alas kaki,
Tekstil dan pakaian jadi,
Furnitur, serta
Kulit dan barang dari kulit.
Dengan diterbitkannya PMK 72/2025, sektor pariwisata kini resmi masuk dalam daftar penerima insentif pajak. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha di bidang yang padat karya tersebut.
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diketahui menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia, mulai dari pegawai hotel, restoran, pemandu wisata, hingga pelaku UMKM yang terhubung dengan rantai pasok pariwisata.
Menopang Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sektor pariwisata di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, pekerja bisa menerima pendapatan utuh tanpa potongan pajak bulanan selama tiga bulan terakhir tahun ini.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perusahaan untuk tetap mempertahankan tenaga kerja mereka tanpa perlu melakukan efisiensi besar-besaran. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi stimulus fiskal terukur yang telah dirancang oleh Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2025. Pemerintah menilai dukungan terhadap sektor padat karya merupakan langkah strategis untuk memperkuat konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dorongan untuk Dunia Usaha
Dengan perpanjangan insentif pajak ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya menjelang akhir tahun. Selain menjaga likuiditas perusahaan, kebijakan ini juga memberi ruang bagi pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa menambah beban biaya pajak.
Langkah tersebut diyakini mampu mendorong kepercayaan diri pelaku industri pariwisata untuk terus berinovasi, memperbaiki layanan, dan mempersiapkan diri menghadapi peningkatan mobilitas wisatawan pada 2026.
Dengan kata lain, insentif PPh 21 DTP bukan sekadar keringanan fiskal jangka pendek, melainkan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional berbasis tenaga kerja dan pariwisata.
Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Telkomsel Perluas Transformasi Digital Pelanggan Lewat Kolaborasi Global WanderJoy
- Rabu, 29 Oktober 2025
Pertumbuhan Kuat BLOG Dorong Laba dan Ekspansi Geografis Kuartal III/2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
DGWG Catat Pertumbuhan Positif Berkat Ekosistem Agribisnis Terintegrasi
- Rabu, 29 Oktober 2025
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2025, Cek Rute Lengkap dan Cara Pesan Tiket
- Rabu, 29 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
Jaecoo Ekspansi ke Jawa Timur, Kuasai Pasar Mobil Hybrid
- 29 Oktober 2025
4.
5.
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Waspadai Hujan Lebat Sepekan
- 29 Oktober 2025













