JAKARTA - Masyarakat kelas menengah kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, tarif listrik rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kepastian ini datang langsung dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero), yang memastikan seluruh pelanggan golongan rumah tangga tetap membayar tarif sesuai ketentuan sebelumnya.
Baca Juga
Langkah pemerintah mempertahankan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor rumah tangga yang menjadi pengguna listrik terbanyak di Indonesia.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelanggan daya 3.500–5.500 VA akan tetap membayar listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh selama triwulan terakhir tahun 2025.
Menurut PLN, keputusan tersebut berlaku untuk semua kelompok pelanggan rumah tangga, baik yang termasuk kategori subsidi maupun nonsubsidi.
Artinya, tidak hanya golongan menengah ke atas yang mendapatkan kepastian tarif tetap, tetapi juga kelompok rumah tangga kecil dan masyarakat tidak mampu yang menerima subsidi.
Daya 3.500–5.500 VA Masuk Golongan Rumah Tangga Menengah
Berdasarkan klasifikasi dari PLN, pelanggan dengan daya listrik antara 3.500 hingga 5.500 VA termasuk ke dalam golongan R-2/TR, yaitu rumah tangga menengah dengan tegangan rendah.
Golongan ini biasanya mencakup pelanggan dengan kebutuhan energi listrik cukup besar, seperti penggunaan AC di beberapa ruangan, peralatan dapur modern, serta perangkat elektronik lainnya.
Tarif Rp 1.699,53 per kWh yang berlaku bagi pelanggan golongan ini dinilai masih kompetitif dan sesuai dengan perhitungan keekonomian energi listrik.
Pemerintah berharap, dengan menjaga kestabilan harga hingga akhir tahun, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengatur pengeluaran rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi, tarif tetap diberikan sesuai ketentuan dalam Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik. Subsidi hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar secara resmi.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Rumah Tangga Oktober 2025
Agar masyarakat dapat memahami lebih jelas, berikut daftar lengkap tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga berdasarkan daya meteran per Oktober 2025:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh (subsidi)
Golongan R-1/TR 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dalam klasifikasi PLN, golongan R-1/TR ditujukan untuk rumah tangga kecil dengan tegangan rendah, R-2/TR untuk rumah tangga menengah, dan R-3/TR untuk rumah tangga besar pada tegangan rendah.
Struktur tarif ini sekaligus mencerminkan keadilan dalam distribusi energi listrik nasional, di mana subsidi tetap tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Harga Token Listrik PLN Oktober 2025 Tak Berubah
Bagi pelanggan listrik prabayar atau pengguna token, tidak ada perubahan signifikan dalam harga dasar listrik bulan Oktober 2025.
Harga pembelian token tetap menyesuaikan nominal yang dipilih pelanggan, ditambah dengan biaya layanan atau administrasi yang bervariasi tergantung pada metode pembayaran.
Sebagai contoh, jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka jumlah yang dibayarkan adalah total nominal tersebut ditambah biaya layanan tambahan sesuai metode pembayaran yang digunakan.
Hal yang sama berlaku bagi pembelian token melalui platform lain seperti marketplace atau layanan keuangan digital.
Nominal pembelian token kemudian akan dikonversi menjadi satuan energi listrik kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif dasar listrik sesuai golongan daya pelanggan.
Proses konversi ini juga menyesuaikan biaya administrasi di masing-masing wilayah, sehingga jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token dengan nominal sama dapat sedikit berbeda antar daerah.
Pemerintah Jaga Kestabilan Energi dan Daya Beli Masyarakat
Kebijakan menahan kenaikan tarif listrik di akhir tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan inflasi global dan fluktuasi harga energi dunia.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif tetap hingga Desember 2025 didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya pokok penyediaan listrik (BPP).
Dengan kebijakan ini, PLN tetap dapat menjaga kinerja operasionalnya tanpa membebani pelanggan.
Selain itu, PLN terus mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, termasuk melalui program elektrifikasi dan peningkatan infrastruktur tenaga listrik nasional.
Masyarakat pun diimbau untuk bijak menggunakan listrik dengan memanfaatkan fitur pemantauan konsumsi energi melalui aplikasi PLN Mobile agar tagihan tetap terkendali.
Hingga akhir tahun 2025, tarif listrik untuk seluruh pelanggan rumah tangga, terutama daya 3.500–5.500 VA, tetap stabil di angka Rp 1.699,53 per kWh. Pemerintah dan PLN berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan energi nasional dan kemampuan daya beli masyarakat.
Dengan kepastian tarif ini, pelanggan rumah tangga menengah diharapkan dapat mengatur penggunaan listrik secara efisien tanpa khawatir adanya kenaikan harga mendadak.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tetap fokus melindungi masyarakat dari gejolak ekonomi global, sambil memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional yang adil, stabil, dan berdaya saing.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
PLTA Poso, Energi Hijau yang Menyala dari Jantung Sulawesi
- 24 Oktober 2025
5.
Sinergi Energi Hijau, PLN Mantapkan Arah Proyek WTE Nasional
- 24 Oktober 2025









