JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi. Salah satu inisiatif terbaru adalah legalisasi sumur minyak rakyat yang kini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi penambang rakyat, sekaligus memastikan aktivitas mereka dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional. “Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini menegaskan arah kebijakan energi nasional yang berpihak pada rakyat, sekaligus memberikan kepastian ekonomi bagi penambang di berbagai daerah.
Baca Juga
Skema Pembelian Minyak Rakyat dan Kepastian Ekonomi
Salah satu komponen penting dari regulasi baru ini adalah skema pembelian hasil produksi minyak rakyat. Pemerintah menetapkan harga pembelian sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini memastikan bahwa meski skala produksinya relatif kecil, penambang rakyat tetap memperoleh keuntungan yang layak dan stabil secara ekonomi.
Selain aspek ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. “Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” ujar Bahlil.
Selain itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas di lapangan menjadi bagian dari pendampingan teknis dan administratif. Hal ini dimaksudkan agar setiap kegiatan penambangan rakyat memenuhi ketentuan hukum, standar operasional, dan keselamatan industri migas.
Dampak Positif terhadap Produksi dan Kemandirian Energi
Pengamat Ekonomi Hendry Cahyono menilai legalisasi sumur minyak rakyat memiliki potensi besar untuk meningkatkan produksi nasional. “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendukung strategi pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sektor energi yang berpihak pada masyarakat lokal. Legalisasi sumur rakyat memungkinkan daerah turut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan energi, sehingga secara simultan meningkatkan kemandirian energi nasional.
Saat ini, produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari. Dengan legalisasi sumur rakyat, ketergantungan terhadap impor minyak mentah, yang saat ini sekitar 1 juta barel per hari, bisa dikurangi secara bertahap.
Kepastian Hukum, K3, dan Potensi Pajak
Menurut Pengamat Energi M. Taufik Toha, legalisasi sumur minyak rakyat menjadi tonggak baru tata kelola energi nasional. “Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Peraturan ini juga memfasilitasi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, atau pencemaran lingkungan akibat pengeboran yang sebelumnya dilakukan tanpa standar keselamatan. “Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat,” jelas Taufik.
Pengamat Ekonomi M. Subardin menambahkan, pemberian izin resmi juga berdampak pada pemantauan pendapatan dan pajak. “Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3,” paparnya. Legalisasi ini berpotensi menutup celah hilangnya pajak, misalnya di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan sekitar 10 ribu sumur rakyat yang memiliki potensi tax loss mencapai Rp7,02 triliun.
Menuju Sumur Rakyat yang Aman, Legal, dan Berkelanjutan
Dengan langkah-langkah legalisasi dan pembinaan, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan sumur minyak rakyat sebagai bagian dari tata kelola energi yang aman, legal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga menguatkan produksi minyak nasional dan mengurangi ketergantungan impor.
Skema ini mencerminkan arah kebijakan energi yang berpihak pada rakyat, sekaligus memastikan partisipasi publik, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, keberadaan sumur minyak rakyat tidak lagi sekadar aktivitas ekonomi lokal, tetapi juga komponen strategis dalam kemandirian energi Indonesia.
Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
PLTA Poso, Energi Hijau yang Menyala dari Jantung Sulawesi
- 24 Oktober 2025
5.
Sinergi Energi Hijau, PLN Mantapkan Arah Proyek WTE Nasional
- 24 Oktober 2025









