
JAKARTA - Pelanggan PLN di seluruh Indonesia akan menikmati tarif listrik yang tetap stabil untuk periode Senin, 20 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025.
Tidak ada perubahan harga dari periode awal Oktober, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, dan industri dalam merencanakan penggunaan listrik dan anggaran bulanan mereka.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Sesuai aturan, penyesuaian untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan kondisi ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Sementara itu, tarif listrik subsidi bagi rumah tangga dan UMKM tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelangsungan usaha kecil.
Baca JugaBappenas Dorong Bali Jadi Model Ekonomi Berkelanjutan Nasional
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
Tarif listrik subsidi dirancang khusus untuk rumah tangga berdaya rendah dan kelompok masyarakat kurang mampu. Berikut rincian tarif listrik subsidi PLN:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Golongan ini termasuk pelanggan sosial dan rumah tangga miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah agar biaya listrik tetap terjangkau. Stabilnya tarif ini membantu masyarakat mengatur konsumsi listrik tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak, terutama di tengah inflasi dan kebutuhan rumah tangga yang meningkat.
Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis
Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar dan keperluan bisnis, tarif listrik nonsubsidi berlaku sesuai golongan berikut:
Rumah tangga:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif nonsubsidi mencerminkan biaya produksi dan distribusi listrik yang sebenarnya, sehingga pelanggan bisnis dan rumah tangga berdaya tinggi menanggung biaya sesuai konsumsi. Stabilnya tarif saat ini memberikan kepastian bagi perusahaan dan UMKM untuk merencanakan pengeluaran energi tanpa risiko fluktuasi mendadak.
Tarif Listrik Industri dan Fasilitas Pemerintah
Listrik bagi keperluan industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum juga mengikuti tarif nonsubsidi. Berikut rinciannya:
Industri:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Golongan ini penting untuk mendukung kegiatan publik, pelayanan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Tarif yang stabil juga membantu pemerintah dan pelaku industri memprediksi biaya operasional dan efisiensi energi.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial dan UMKM
PLN tetap memperhatikan pelanggan sosial dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Golongan tarif untuk pelayanan sosial adalah sebagai berikut:
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan tarif ini, PLN mendukung kesejahteraan sosial dan keberlangsungan usaha UMKM di seluruh Indonesia. Harga yang terjangkau membantu pelaku usaha kecil tetap produktif, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan kebutuhan energi tetap terpenuhi tanpa membebani biaya operasional.
Catatan dan Tips untuk Pelanggan PLN
Masyarakat dan pelaku usaha disarankan selalu memantau penggunaan listrik agar lebih hemat, terutama bagi pelanggan nonsubsidi. Penggunaan listrik secara efisien akan menekan pengeluaran dan membantu mendukung ketahanan energi nasional. PLN menyediakan berbagai program dan aplikasi digital seperti PLN Mobile untuk memantau tagihan, penggunaan energi, dan tarif terbaru.
Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan energi terbarukan atau lampu hemat energi untuk mengurangi konsumsi listrik. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional PLN dan kemampuan masyarakat membayar listrik.
Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil dan transparan ini, pelanggan PLN dapat merencanakan kebutuhan energi dengan lebih baik. Baik untuk rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas umum, tarif yang konsisten membantu menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan listrik di seluruh Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jasindo Catat Lonjakan Premi Engineering Dorong Kinerja
- 20 Oktober 2025
2.
Bank Mandiri Raih Best Bank, Perkuat Transformasi Digital
- 20 Oktober 2025
3.
Proxsis & Co Rayakan 20 Tahun, Siapkan Ekspansi IPO
- 20 Oktober 2025
4.
4 Resep Donat Mochi Viral Lumer dan Mudah
- 20 Oktober 2025
5.
9 Resep Sayur Lodeh Jawa Gurih dan Mudah
- 20 Oktober 2025