
JAKARTA - Donor darah merupakan tindakan mulia yang menyelamatkan nyawa banyak orang, terutama pasien yang membutuhkan transfusi darah dalam situasi darurat.
Selain manfaat bagi penerima, pendonor juga memperoleh keuntungan kesehatan, seperti menjaga kesehatan jantung dan memperlancar sirkulasi darah.
Namun, tidak semua orang bisa bebas mendonorkan darah. Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), ada syarat kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa menjadi pendonor, antara lain:
Baca Juga
Syarat Dasar Pendonor:
Sehat jasmani dan rohani
Usia 17–60 tahun (hingga 65 tahun untuk pendonor rutin atas pertimbangan dokter)
Berat badan minimal 45 kg
Tekanan darah normal
Kadar hemoglobin 12,5–17,0 g/dL
Jeda minimal 2 bulan sejak donor terakhir
Memenuhi syarat ini penting untuk menjaga keamanan bagi pendonor maupun penerima darah.
Kondisi Medis yang Menunda atau Melarang Donor
Berbagai kondisi medis dapat menyebabkan seseorang ditunda atau dilarang donor darah. Mengetahui hal ini penting agar proses donor aman dan manfaat maksimal.
Berikut delapan kelompok orang yang tidak boleh donor darah:
Sedang pilek, flu, atau demam – harus menunda minimal 7 hari setelah gejala hilang.
Kekurangan zat besi – kadar hemoglobin rendah; perbaiki dengan konsumsi makanan kaya zat besi seperti daging, kacang, dan telur.
Sedang mengonsumsi obat tertentu – misal aspirin atau obat pengencer darah; wanita dengan pil KB atau diabetes terkontrol masih bisa donor.
Baru divaksinasi – donor bisa dilakukan hari ke-4 setelah vaksin pertama, hari ke-8 setelah dosis kedua/ketiga, jika tanpa gejala.
Memiliki kelainan darah – hemofilia, Von Willebrand, sickle cell trait, hemokromatosis herediter.
Tekanan darah terlalu tinggi atau rendah – sistolik >180/diasistolik >100 atau sistolik <90/diasistolik <50.
Ibu hamil dan menyusui – menunggu minimal 6 minggu setelah melahirkan.
Penyakit serius atau kondisi medis tertentu – jantung, paru-paru, kanker, hipertensi, diabetes, perdarahan abnormal, epilepsi, hepatitis B/C, sifilis, HIV/AIDS, ketergantungan narkoba atau alkohol.
Simulasi Pemeriksaan Kelayakan Donor Darah
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel ringkas kondisi yang memengaruhi kelayakan donor darah:
Kelompok Pendonor | Syarat/Aturan | Catatan |
---|---|---|
Sedang pilek/flu/demam | Tunda 7 hari setelah sembuh | Untuk mencegah penyebaran penyakit |
Kekurangan zat besi | Hb ? 12,5 g/dL (perempuan), ?13 g/dL (laki-laki) | Perbanyak konsumsi daging, kacang, telur |
Sedang minum obat tertentu | Tunda sesuai jenis obat | Aspirin 3 hari, obat pengencer darah biasanya tidak boleh |
Baru divaksinasi | Tunda 4–8 hari setelah vaksin | Tergantung dosis dan gejala pasca vaksin |
Kelainan darah | Tidak diperbolehkan | Hemofilia, Von Willebrand, sickle cell, dll. |
Tekanan darah abnormal | Tunda hingga normal | Sistolik <90 atau >180, diastolik <50 atau >100 |
Ibu hamil/menyusui | Tunda hingga 6 minggu pasca melahirkan | Nutrisi dibutuhkan untuk ibu dan bayi |
Penyakit serius/kondisi medis | Tidak diperbolehkan | Jantung, kanker, HIV/AIDS, hepatitis, diabetes, dll. |
Keselamatan Pendonor dan Penerima Darah Prioritas Utama
Memaksakan diri untuk donor darah ketika kondisi tubuh tidak memungkinkan dapat membahayakan pendonor maupun penerima. Oleh karena itu, sangat penting mengikuti saran medis dan pedoman PMI.
Mendonor darah harus mempertimbangkan kondisi kesehatan pribadi. Jika dokter menyarankan untuk menunda atau menolak donor, keputusan itu harus dipatuhi. Dengan mengikuti panduan ini, donor darah tetap menjadi tindakan mulia yang aman, bermanfaat, dan menyelamatkan nyawa banyak orang.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Bappenas Dorong Bali Jadi Model Ekonomi Berkelanjutan Nasional
- 20 Oktober 2025
2.
Tetap Stabil! Harga BBM Senin 20 Oktober 2025 Tanpa Kenaikan
- 20 Oktober 2025
3.
Harga Sawit Jambi Tembus Rp3.666 per Kg Oktober 2025
- 20 Oktober 2025
4.
Jember Dapat Tambahan 10 Ribu Rumah Subsidi Oktober 2025
- 20 Oktober 2025
5.
Harga Gabah Tetap Tinggi Meski Panen Raya Indramayu Tiba
- 20 Oktober 2025