Selasa, 14 Oktober 2025

Mulai 2026, Semua Wajib Pajak Harus Lapor Lewat Coretax

Mulai 2026, Semua Wajib Pajak Harus Lapor Lewat Coretax
Mulai 2026, Semua Wajib Pajak Harus Lapor Lewat Coretax

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang menggunakan sistem baru bernama Coretax. 

Sistem ini diperkenalkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelaporan pajak secara digital. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, saat memberikan keterangan kepada media di Bogor, Minggu, 12 Oktober 2025.

Yon mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera membuat dan mengaktifkan akun Coretax agar proses pelaporan SPT nanti bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. 

Baca Juga

Pertumbuhan Laba Bank Terbesar Indonesia Jelang Kuartal III

Menurutnya, kesadaran dan kesiapan wajib pajak sangat penting, sebab sistem pelaporan pajak lama akan bertransformasi sepenuhnya ke Coretax mulai tahun depan. Hal ini menjadi langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Panduan Lengkap Membuat Akun Coretax untuk Wajib Pajak

Untuk mulai menggunakan Coretax, wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu. Prosedur pembuatan akun berbeda tergantung apakah wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online atau belum.

Bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki Akun DJP Online

Wajib pajak perlu mengunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pilih opsi “Lupa Kata Sandi” dan masukkan NIK di kolom yang tersedia.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang sudah terdaftar. Sistem akan menampilkan alamat email atau nomor telepon dengan sebagian karakter disembunyikan untuk keamanan. Wajib pajak harus memasukkan ulang informasi tersebut dengan benar.

Setelah memasukkan captcha dan menyetujui pernyataan yang ada, sistem akan mengirim tautan melalui email untuk membuat password baru. Setelah password berhasil dibuat, wajib pajak dapat login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.

Tahap berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik dengan membuka menu “Portal Saya” dan submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Isian formulir sebagian besar otomatis terisi. Pengguna hanya perlu memilih “Kode Otorisasi DJP”, membuat passphrase, menyetujui pernyataan, dan menyimpan data tersebut.

Untuk mulai membuat laporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu submenu “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis “PPh Orang Pribadi”, periode “SPT Tahunan” untuk Januari hingga Desember 2025, dan model SPT “Normal”. Setelah membuat konsep, wajib pajak dapat mengisi laporan SPT tersebut dengan mengklik ikon pensil.

Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online

Wajib pajak harus mengunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Kemudian, wajib pajak diminta menjawab apakah sudah terdaftar dan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan nama wajib pajak untuk dikonfirmasi. Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi alamat email dan nomor telepon yang aktif, menyetujui pernyataan persetujuan, dan mengirimkan data tersebut.

Proses berikutnya adalah sama dengan wajib pajak yang sudah punya akun, yaitu melakukan langkah “Lupa Kata Sandi” untuk membuat password baru dan mengaktifkan akun Coretax.

Penggunaan Coretax: Fakta dan Perkembangan

Coretax telah diluncurkan sejak awal 2025 dan awalnya lebih banyak digunakan oleh badan usaha yang memotong atau memungut pajak karena kebutuhan pembuatan faktur pajak elektronik. Sedangkan untuk wajib pajak pribadi, Coretax baru digunakan sebatas validasi NIK dan NPWP.

Ke depan, pemerintah berencana mengoptimalkan penggunaan Coretax agar seluruh wajib pajak, baik badan usaha maupun pribadi, dapat menggunakan sistem ini untuk pelaporan pajak mereka. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi, kecepatan, dan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

Yon Arsal menekankan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah pertama yang sangat penting agar wajib pajak bisa mengakses sistem dan melakukan pelaporan SPT dengan lancar. Apabila wajib pajak tidak segera membuat akun Coretax, mereka berisiko menghadapi kendala dalam proses pelaporan.

Waktu Pelaporan dan Sosialisasi Coretax yang Terus Berlanjut

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Kementerian Keuangan sudah melakukan berbagai persiapan infrastruktur dan program sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan menggunakan Coretax dengan baik. Sosialisasi terus dilakukan secara masif agar wajib pajak tidak kesulitan saat pelaporan nantinya.

Yon juga menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan proses pelaporan melalui Coretax berjalan mulus dan tidak menimbulkan masalah teknis yang menghambat.

Perbaikan Sistem Coretax yang Sedang Berjalan

Selain mengimbau wajib pajak segera aktivasi akun Coretax, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perbaikan sistem sedang dikebut dan diupayakan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.

Purbaya menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah memanggil tenaga ahli teknologi eksternal yang kompeten untuk membantu memperbaiki sistem agar performa Coretax menjadi lebih baik dan stabil. Tujuannya adalah memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna dan mengurangi potensi gangguan teknis.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga menjelaskan bahwa perbaikan sistem dilakukan secara aktif dengan jeda downtime untuk meningkatkan stabilitas dan kelengkapan fitur Coretax. Karena sistem ini sangat besar dan kompleks, proses stabilisasi dan penyempurnaan menjadi prioritas utama.

Persiapan Wajib Pajak dan Harapan Pemerintah

Pelaporan pajak tahun 2025 yang akan dilakukan di tahun 2026 melalui Coretax menjadi momentum penting dalam transformasi digital perpajakan nasional. Kesuksesan penggunaan Coretax sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak untuk membuat akun dan beradaptasi dengan sistem baru ini.

Pemerintah berupaya menyediakan platform yang andal, mudah diakses, dan didukung dengan sosialisasi serta pelayanan yang optimal agar wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan cepat dan tepat waktu. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar proses pelaporan tidak terkendala.

Dengan sistem yang semakin baik dan dukungan wajib pajak, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat, dan pengelolaan pajak negara semakin efisien. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memajukan digitalisasi pelayanan publik di Indonesia.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kinerja Unit Syariah Bank Sumut Tumbuh Positif Kuartal Ketiga 2025

Kinerja Unit Syariah Bank Sumut Tumbuh Positif Kuartal Ketiga 2025

Harga Pangan Naik di Indonesia pada 14 Oktober 2025 Hari Ini

Harga Pangan Naik di Indonesia pada 14 Oktober 2025 Hari Ini

Rupiah Bergerak Fluktuatif, Penguatan Dolar AS Pengaruhi Pasar

Rupiah Bergerak Fluktuatif, Penguatan Dolar AS Pengaruhi Pasar

Pertumbuhan Laba Bank Terbesar Indonesia Jelang Kuartal III

Pertumbuhan Laba Bank Terbesar Indonesia Jelang Kuartal III

Strategi Bank BPD DIY Kendalikan Kenaikan Kredit Macet KPR 2025

Strategi Bank BPD DIY Kendalikan Kenaikan Kredit Macet KPR 2025