
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online mulai Februari 2026.
Kebijakan ini sempat mengalami penundaan beberapa bulan lalu, namun kini telah dipastikan akan dijalankan sesuai jadwal terbaru.
Dengan perkembangan pesat ekonomi digital, langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi sesuai ketentuan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa implementasi pajak ini akan dimulai pada Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rencana yang sudah dirumuskan sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rincian Kebijakan Pajak Pedagang Online
Kebijakan pajak ini berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen atas omzet pedagang online. Pajak ini dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
Dengan demikian, pedagang online yang omzetnya memenuhi kriteria tersebut wajib membayar pajak dari total pendapatan bruto yang mereka hasilkan selama satu tahun.
Untuk mengimplementasikan aturan ini, pedagang online diwajibkan mengirimkan surat resmi kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Surat tersebut berisi bukti peredaran bruto sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar. Marketplace nantinya akan melakukan pemotongan dan penyetoran pajak berdasarkan data yang diterima.
Latar Belakang dan Regulasi Pajak Online
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Awalnya, peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena adanya pergantian menteri yang menyebabkan evaluasi dan penyesuaian beberapa kebijakan fiskal pemerintah.
Penundaan tersebut dimanfaatkan untuk memberi waktu lebih bagi pelaku usaha dan penyelenggara marketplace melakukan persiapan, baik dari segi administrasi maupun sistem teknologi informasi yang mendukung pemungutan pajak.
Kini, pemerintah telah menetapkan tanggal pasti penerapan pada Februari 2026, agar tidak ada lagi keraguan mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Pengaruh Kebijakan pada Pedagang dan Marketplace
Kebijakan pemungutan pajak ini tentu akan berimbas pada pedagang online, terutama mereka yang omzetnya besar.
Meski tarif pajak 0,5 persen tergolong ringan, kewajiban administratif dan pelaporan dokumen bukti peredaran bruto memerlukan kesiapan yang baik dari para pedagang.
Marketplace juga memiliki peranan penting dalam menjalankan kebijakan ini. Mereka wajib menyediakan sistem yang mampu menerima surat bukti peredaran bruto dari pedagang dan melakukan pemotongan serta penyetoran pajak dengan tepat dan transparan.
Kerja sama yang solid antara pedagang dan marketplace akan menentukan keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak.
Tujuan Pemerintah dalam Memperluas Basis Pajak
Penerapan pemungutan pajak pada pedagang online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak, terutama di tengah perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia.
Seiring meningkatnya transaksi jual beli secara online, potensi penerimaan pajak dari sektor ini sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari sektor perdagangan elektronik bisa meningkat sehingga mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, berkontribusi membayar pajak sesuai kemampuannya.
Persiapan yang Perlu Dilakukan Pedagang Online
Bagi pedagang online yang omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung dan administrasi pajak sejak sekarang. Pengajuan surat bukti peredaran bruto ke marketplace harus dilakukan sebagai langkah awal untuk mematuhi aturan baru ini.
Pedagang juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang akan dijalankan agar tidak mengalami kesulitan saat masa pelaksanaan. Memastikan pencatatan transaksi yang rapi dan jelas akan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Tanggung Jawab Marketplace dalam Kebijakan Pajak
Marketplace yang menjadi platform jual beli online juga wajib melakukan penyesuaian sistem agar mampu mengakomodasi kebutuhan pemungutan pajak sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Mereka harus memberikan kemudahan bagi pedagang untuk mengirimkan bukti peredaran bruto dan memastikan proses pemotongan serta penyetoran pajak berjalan dengan baik.
Selain itu, marketplace harus berperan aktif dalam melakukan edukasi kepada para pedagang agar memahami dan menaati ketentuan perpajakan yang baru.
Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara marketplace, pedagang, dan otoritas pajak menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Implikasi Kebijakan terhadap Ekonomi Digital
Kebijakan ini merupakan langkah penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.
Dengan adanya aturan pajak yang jelas dan terstruktur, sektor perdagangan online diharapkan bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga mendorong terciptanya persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha offline dan online. Pajak yang dikenakan dengan tarif yang kompetitif membantu menjaga keseimbangan pasar dan memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional yang lebih merata.
Mempersiapkan Diri Menghadapi Pajak Online
Mulai Februari 2026, pedagang online dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun akan diwajibkan membayar pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperluas basis pajak di era digital.
Para pedagang dan marketplace harus mulai melakukan persiapan dan penyesuaian agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform digital menjadi kunci keberhasilan aturan ini.
Dengan regulasi ini, sistem perpajakan Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan adil, mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan nasional demi kesejahteraan bersama.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya
- Selasa, 14 Oktober 2025
Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?
- Selasa, 14 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Kenduri Budaya Pangan Lokal Perkuat Kedaulatan Pangan
- 14 Oktober 2025
2.
DADA Perkuat Fondasi Bisnis Lewat Penjajakan Investor Strategis
- 14 Oktober 2025
3.
Telkom Dorong Talenta Muda Adaptif Lewat Program Magang Nasional
- 14 Oktober 2025
4.
Samir Perkuat Keamanan Digital dan Bangun Kepercayaan Konsumen
- 14 Oktober 2025
5.
PNM Bangun Akses Air Bersih untuk Warga Toisapu Ambon
- 14 Oktober 2025