Rabu, 15 Oktober 2025

Jamkrindo Perluas Penjaminan Pengadaan Pemerintah di Jawa Timur

Jamkrindo Perluas Penjaminan Pengadaan Pemerintah di Jawa Timur
Jamkrindo Perluas Penjaminan Pengadaan Pemerintah di Jawa Timur

JAKARTA - Langkah strategis ditempuh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam memperluas perannya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jamkrindo mulai memperluas kerja sama penjaminan dengan pemerintah daerah, dimulai dari Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan baru tersebut mewajibkan adanya jaminan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara langsung membuka peluang bagi lembaga penjaminan seperti Jamkrindo untuk memperkuat kehadirannya di sektor ini. 

Baca Juga

8 Aplikasi Cicilan Tanpa Bunga dan Bunga Relatif Rendah

Tak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko, sistem penjaminan juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berpartisipasi aktif dalam proyek-proyek strategis pemerintah.

UMKM Diuntungkan dari Skema Penjaminan

Selama ini, banyak UMKM yang kesulitan mengikuti tender pengadaan karena terkendala likuiditas dan kewajiban penyediaan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan. Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo menghadirkan solusi agar pelaku usaha dapat tetap memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus mengorbankan modal kerja.

Skema ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemerintah sebagai pengguna barang dan jasa, tetapi juga membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi daerah. UMKM kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk ikut serta dalam proyek pengadaan pemerintah tanpa terbebani risiko keuangan di awal.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga penjamin seperti Jamkrindo maupun Jamkrida Jatim memiliki peran vital dalam memastikan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur.

“Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sesuai amanat dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Abdul Bari dalam Sosialisasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Peraturan LKPP tersebut memperjelas peran lembaga penjaminan dalam mendukung proses pengadaan yang transparan dan efisien. Jamkrindo pun menangkap momentum ini untuk memperluas jangkauan penjaminannya ke berbagai daerah di Indonesia.

Fokus Awal di Jawa Timur, Lanjut ke Jawa Tengah dan Barat

Menurut Abdul Bari, kerja sama penjaminan pengadaan akan dimulai di wilayah Pulau Jawa. Setelah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi target berikutnya. Tahap awal difokuskan pada penguatan sistem penjaminan, pembentukan skema kerja sama, serta peningkatan literasi bagi pelaku usaha lokal.

Jamkrindo berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga perbankan, dan ekosistem penjaminan lain. Selain memperluas jaringan kerja sama, Jamkrindo juga akan melakukan transformasi digital agar sistem penjaminan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Langkah transformasi ini mencakup pengembangan layanan daring, verifikasi data elektronik, hingga integrasi sistem antara lembaga penjaminan dan instansi pemerintah. Tujuannya, memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, efisien, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Pemerintah Daerah Dukung Penguatan Tata Kelola

Dukungan terhadap inisiatif Jamkrindo datang langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menegaskan pentingnya tata kelola dan kolaborasi lintas lembaga dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan yang berintegritas adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” ujar Khofifah.

Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah konkret untuk memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Selain pemerintah provinsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut memberikan perhatian terhadap upaya ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kuntadi, menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penjaminan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian risiko dalam pengadaan.

“Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas,” tegas Kuntadi.

Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah.

Peran Jamkrindo dalam Mendukung UMKM

Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo memiliki mandat untuk memperluas akses pembiayaan dan penjaminan bagi pelaku UMKM. Melalui berbagai produk penjaminan, perusahaan ini menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan wirausaha nasional.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Jamkrindo mencatat volume penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp100 triliun yang telah menjangkau 1,58 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, sejalan dengan fokus pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, Jamkrindo ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil dapat bersaing secara adil melalui sistem penjaminan yang tidak membebani modal kerja. Dengan begitu, proyek-proyek pemerintah tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi perusahaan besar, tetapi juga wadah bagi UMKM lokal untuk tumbuh.

Dorongan Transformasi dan Kolaborasi Nasional

Langkah ekspansi Jamkrindo di Jawa Timur menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ekosistem penjaminan pengadaan. Kolaborasi dengan LKPP dan Jamkrida Jatim menjadi model yang akan direplikasi di berbagai provinsi lainnya.

Selain memperluas cakupan, Jamkrindo juga menargetkan peningkatan efisiensi layanan penjaminan melalui transformasi digital. Implementasi sistem daring diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan penjaminan, sehingga mendukung terciptanya pengadaan yang cepat, terukur, dan bebas dari hambatan birokrasi.

Menuju Pengadaan yang Transparan dan Inklusif

Dengan semakin kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penjaminan, dan penegak hukum, diharapkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat berkembang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagi Jamkrindo, langkah awal di Jawa Timur bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan bagian dari komitmen untuk menghadirkan sistem pengadaan yang adil serta mendorong partisipasi UMKM dalam pembangunan nasional.

Seiring berjalannya program ini, Jamkrindo optimistis penjaminan pengadaan akan menjadi salah satu pendorong penting dalam menjaga integritas dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah di seluruh Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya

Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya

Berapa Bunga Kredivo? Simak Simulasi Cicilan dan Tabel Angsuran Ini

Berapa Bunga Kredivo? Simak Simulasi Cicilan dan Tabel Angsuran Ini

Cara Menggunakan Akulaku Paylater, Mudah dan Praktis

Cara Menggunakan Akulaku Paylater, Mudah dan Praktis

Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?

Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?

Gak Pake Ribet! Ini Cara Bayar Tiket Pesawat Pakai ShopeePay

Gak Pake Ribet! Ini Cara Bayar Tiket Pesawat Pakai ShopeePay