Menhub Dorong Pembentukan BUP di Kalsel
- Jumat, 01 September 2023

JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan Budi Karya mengajak para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub, Sabtu (19/8/2023). Menhub mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya. “Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya. Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik. “Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya. Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS). AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia. Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan. Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan. Sementara itu, Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT. Tapin Coal Terminal, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT. Hasnur Jaya Internasional, dan PT. Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.

Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kemenkes Tegaskan Sembilan Pekerja Cikande Aman Pasca Paparan Radiasi
- Kamis, 16 Oktober 2025
Terpopuler
1.
7 Makanan Mengandung Gluten yang Sering Tak Disadari
- 16 Oktober 2025
2.
7 Makanan yang Dapat Merusak Usus, Sering Dikonsumsi
- 16 Oktober 2025
3.
Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp di Android dan iPhone
- 16 Oktober 2025
4.
BYD Atto 1 Resmi Masuk Indonesia, Siap Kirim Oktober 2025
- 16 Oktober 2025
5.
TVS Apache RTX 300 Hadir Lengkapi Segmen Motor Adventure
- 16 Oktober 2025