Walikota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Terlibat Cawe-cawe Kampanye Dukung Salah Satu Paslon
- Sabtu, 05 Oktober 2024
Depok-Walikota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Idris dilaporkan atas dugaan pelanggaran adminitrasi dan pidana Pilkada. Pasalnya Idris diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Depok 2024.
Ketua Aliansi Advokat Kota Depok Andi Tatang mengatakan pihaknya telah melakukan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis (3/10) malam. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tahun 2024 tersebut tertuang dengan Nomor 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan pelapor Tatang, tertanggal 3 Oktober 2024, pukul 20.12.
“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok. Yang kita laporkan adalah Pasal 70 Ayat 2 tentang Administrasinya dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang Undang-Undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” kata Andi, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca Juga
Dikatakan, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa adminitrasi dan pidana 1-6 bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai Rp 6 juta. Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah mengarahkan untuk memilih pada pasangan calon tertentu. Diduga, Walikota Depok belum mendapatkan izin secara kedinasan dari Gubernur untuk cuti kampanye.
“Setelah mendapatkan laporan ini, harapan kami Bawaslu segera menindaklanjuti. Kami serahkan apakah laporan terpenuhi unsurnya. Ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di pemilihan kepala daerah Kota Depok,” tegasnya.
Tatang mengatakan, Walikota merupakan pejabat negara yang terikat pada aturan, apabila ingin melakukan kampanye. Pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Tentunya kita sebagai warga Kota Depok ingin pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, sukses, tanpa ekses, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik untuk warganya dengan taat pada aturan,” ucapnya.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Berita Lainnya
Kunjungan Prabowo ke China, Para Konglomerat Indonesia Ikut Dampingi
- Senin, 11 November 2024
Mulai dari Tommy Winata Hingga Prajogo Pangestu Ikut Dampingi Prabowo ke China
- Senin, 11 November 2024
12 November 2024 Hari Apa? Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Indonesia
- Minggu, 10 November 2024
Terpopuler
1.
2.
BTN Sukses Raih IdeaAward 2024 Berkat Kreativitas di ESG
- 14 November 2024
3.
4.
Intrapreneurship Adalah: Mengembangkan Inovasi dari Dalam Perusahaan
- 12 November 2024