Kamis, 11 September 2025

Pemerintah Masih Beri Diskon Pajak Besar untuk Kendaraan Listrik, Ini Detail Insentifnya

Pemerintah Masih Beri Diskon Pajak Besar untuk Kendaraan Listrik, Ini Detail Insentifnya
Pemerintah Masih Beri Diskon Pajak Besar untuk Kendaraan Listrik, Ini Detail Insentifnya

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mendorong transisi energi bersih melalui pemberian insentif fiskal yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik. Melalui berbagai kebijakan perpajakan terbaru, masyarakat kini bisa menikmati keringanan pajak dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung oleh negara.

Dalam siaran yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan sosialisasi kebijakan perpajakan bertema “Insentif Kendaraan Listrik”. Hadir sebagai narasumber utama, Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, menjelaskan secara detail mengenai aturan dan manfaat dari insentif tersebut.

Diskon Pajak untuk Mobil Listrik Berdasarkan Tingkat TKDN

Baca Juga

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Dedi menyampaikan bahwa salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.

“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40% cukup membayar PPN sebesar 7%,” ujar Dedi dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga untuk mendukung industri otomotif nasional dalam meningkatkan penggunaan komponen lokal, memperluas lapangan kerja, serta mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Selain PPN, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid, di mana beban pajak sebesar 3% dari tarif yang semestinya dikenakan kini sepenuhnya ditanggung negara.

Daftar Mobil dan Bus yang Mendapatkan Insentif

Dedi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan sejumlah merek dan model kendaraan yang berhak menerima insentif pajak ini. Di antaranya adalah:

Wuling Air EV

Hyundai Ioniq 5

Chery Omoda E5

Serta beberapa bus listrik produksi dalam negeri

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik nasional yang lebih matang dan berkelanjutan. Dengan insentif ini, biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Sepeda Motor Listrik Juga Dapat Subsidi Hingga Rp7 Juta

Tak hanya mobil dan bus, kendaraan roda dua pun turut menjadi sasaran dalam skema insentif ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru maupun untuk program konversi motor bensin ke motor listrik.

Program ini menargetkan:

200.000 unit motor listrik baru

50.000 unit motor hasil konversi

Dengan dukungan subsidi langsung ini, pemerintah berharap proses elektrifikasi kendaraan pribadi dapat berjalan lebih cepat, terutama di sektor sepeda motor yang menjadi alat transportasi utama bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Dorong Industri Lokal dan Energi Terbarukan

Lebih dari sekadar memberi keringanan pajak, kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang yang lebih luas. Pemerintah menilai bahwa elektrifikasi transportasi merupakan langkah strategis dalam mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, dan mempercepat transisi ke energi terbarukan.

Menurut Dedi, kebijakan insentif ini juga mendorong penggunaan komponen dalam negeri, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan industri lokal. “Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional,” katanya menegaskan.

Dengan kombinasi insentif fiskal dan kebijakan industri, pemerintah berharap sektor kendaraan listrik bisa menjadi tulang punggung baru bagi perekonomian nasional.

Antusiasme Masyarakat Mulai Meningkat

Kebijakan insentif ini tampaknya sudah mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan catatan terbaru, penggunaan kendaraan listrik, khususnya di wilayah Tangerang Raya, mengalami pertumbuhan hingga 100 persen dalam beberapa bulan terakhir. Ini menjadi indikasi bahwa masyarakat mulai merespons positif arah kebijakan pemerintah dalam mendukung kendaraan listrik.

Namun, tantangan tetap ada. Edukasi kepada masyarakat terkait manfaat kendaraan listrik dan prosedur memperoleh insentif masih perlu terus digencarkan agar lebih banyak orang yang terinformasi dengan baik.

Pemerintah Siap Terus Sosialisasi

Kanwil DJP Banten berkomitmen akan terus menyosialisasikan kebijakan ini, termasuk melalui berbagai media seperti radio, media sosial, hingga kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas otomotif.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memahami keuntungan-keuntungan finansial, lingkungan, dan jangka panjang dari penggunaan kendaraan listrik.

Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang untuk menciptakan transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah, serta subsidi langsung untuk sepeda motor listrik, masyarakat kini memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam transisi energi bersih nasional.

Langkah konkret seperti ini memperlihatkan komitmen pemerintah yang kuat terhadap masa depan transportasi yang rendah emisi, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru dari sektor energi terbarukan dan manufaktur otomotif lokal.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

4 Rekomendasi Mi Jebew Malang Pedas Viral

4 Rekomendasi Mi Jebew Malang Pedas Viral

Rekomendasi 5 Sate Maranggi Lezat di Bandung

Rekomendasi 5 Sate Maranggi Lezat di Bandung

4 Pilihan Kuliner Murah Enak di Jogja Wajib Dicoba

4 Pilihan Kuliner Murah Enak di Jogja Wajib Dicoba

5 Pilihan Warung Nasi Pecel Legendaris Madiun yang Wajib di Coba

5 Pilihan Warung Nasi Pecel Legendaris Madiun yang Wajib di Coba

10 Rekomendasi Nasi Tempong Halal Terbaik di Bali

10 Rekomendasi Nasi Tempong Halal Terbaik di Bali